BONTANG – Pengembangan Rumah Sakit Tipe D di Kota Bontang, diperkirakan akan diikuti penyesuaian terhadap sejumlah dokumen perizinan yang telah terbit sebelumnya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyatakan, proses tersebut masih dikaji bersama Forum Penataan Ruang agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan beberapa bangunan dan fasilitas yang berada di kawasan pengembangan saat ini, masih memiliki izin yang diterbitkan secara terpisah. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang harus disesuaikan, apabila nantinya seluruh area dikelola dalam satu kawasan.
“Yang kami bahas bukan pembangunan fisiknya, tetapi bagaimana penyesuaian terhadap izin-izin yang sudah ada, apabila konsep pengelolaannya berubah menjadi satu kawasan,” katanya.
Menurut Idrus, berbagai alternatif tengah dipelajari, termasuk kemungkinan tetap mempertahankan izin yang ada atau melakukan penyesuaian melalui mekanisme administrasi, sesuai hasil pembahasan Forum Penataan Ruang. Seluruh opsi akan dikaji dari sisi regulasi, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, rencana pemindahan beberapa fasilitas pelayanan kesehatan ke lokasi baru, juga akan berpengaruh terhadap dokumen perizinan yang melekat pada lokasi lama. Karena itu, setiap perubahan nantinya harus mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.
Ia menambahkan, pengembangan rumah sakit juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, mulai dari kesesuaian tata ruang, kesiapan lahan, hingga pemenuhan standar pelayanan kesehatan sesuai regulasi.
DPMPTSP menegaskan, koordinasi dengan perangkat daerah terkait akan terus dilakukan sebelum keputusan mengenai mekanisme perizinan ditetapkan. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian administrasi, sekaligus mendukung rencana pengembangan layanan kesehatan di Kota Bontang. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




