Peredaran Puluhan Paket Sabu di Bontang Digagalkan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Tiga Orang Diamankan

BONTANG – Dugaan peredaran sabu yang akan dipasarkan di Kota Bontang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur di Kota Bontang, dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (25/6/2026). Tiga tersangka beserta puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan juga ikut disita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, memerintahkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 15.30 Wita, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RI (22), seorang mahasiswa, di halaman sebuah rumah di Gang Merpati, RT 33, Kelurahan Loktuan,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).

Lebih lanjut Dirreskoba Polda Kaltim menjelaskan, dari tangan RI, polisi menyita tiga belas paket sabu dengan berat bruto 1,91 gram atau berat bersih sekitar 1 gram, satu unit telepon seluler iPhone berwarna hitam, sebuah plastik hitam, serta uang tunai sebesar Rp3.610.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga:  Finalisasi HUT ke-26 Bontang: Upacara, 2000 Penari Jepen, dan Libatkan UMKM

“Saat diinterogasi, RI mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial ANS atas perintah TY. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan,” jelasnya.

Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas berhasil menangkap TY (29) di kawasan Jalan Pinisi 7 Gang Mahakam, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Dalam pemeriksaan, TY mengungkapkan masih menyimpan sisa sabu di rumah istri sirinya, ANS, yang berada di Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung.

Penggeledahan di rumah tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan 37 paket sabu dengan berat bruto 15,07 gram atau berat bersih 11,38 gram. Selain itu, diamankan pula dua bundel plastik klip bening, satu sendok takar, satu timbangan digital merek ACS, satu telepon seluler Samsung, serta satu telepon seluler Tecno milik ANS (29).

“Dalam pemeriksaan lanjutan, TY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ABL yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga:  Pjs Wali Kota: Festival Kebangsaan 2024 Sejalan Predikat Bontang Sebagai Kota Pancasila

Penulis: Aprianto
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.