spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Permohonan Pra Peradilan Ngabidin Ditolak

BONTANG – Pengajuan permohonan pra peradilan Ngabidin Nurcahyo, pengacara dari Anggota Advokasi Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Timur (Kaltim) ditolak majelis hakim. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan keputusan, Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Diketahui Ngabidin Nurcahyo bersama kuasa hukumnya, Abd Rahman mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolres Bontang, dan Aipda Herman Aidil selaku penyidik, Jumat (21/1/2023) lalu di PN Bontang.

Permohonan pra peradilan ini didasarkan pada penetapan tersangka kepada Ngabidin Nurcahyo oleh Polres Bontang.

Ngabidin mengaku kecewa dan menyesalkan keputusan dari majelis hakim tersebut. Ia menganggap majelis hakim yang mengadili dan memutuskan pra peradilan ini kurang adil. Lantaran di dalam UU disampaikan secara jelas bahwa advokat dilindungi oleh UU.

Dikatakannya, ketika sama-sama penegak hukum telah dikriminalisasi, maka negara ini akan hancur. Sesama penegak hukum tidak ada kesinergian dengan etikat baik. Hal ini akan memicu permusuhan sesama penegak hukum.

“Saya sebagai advokat merasa dizalimi. Dengan pembelaan saya terhadap klien itu sudah benar. Sudah melakukan upaya sesuai UU. Namun itu diplesetkan oleh penyidik,” ujarnya saat diwawancara Radarbontang.com.

Baca Juga:   Momen perayaan Upacara Kemerdekaan HUT RI ke-77 di Bontang

Menurutnya, pasal yang dituntutkan kepadanya tidak ada yang menyatakan secara eksplisit, seseorang sebagai pemohon bisa dipidanakan.

Ditambahkannya, dalam pertimbangan majelis hakim pra peradilan, bahwa masuk dalam pokok perkara tidak ada 2 alat bukti yang diajukan bisa menyangkakan dirinya sebagai tersangka.

“Ini sudah jelas ini artinya hakim sangat berpihak kepada penyidik. Sehingga putusan kami ditolak. Dalam menetapkan tersangka, 2 alat bukti tidak disajikan. Terbukti hakim tidak bisa menyajikan alat bukti,” bebernya.

Sementara itu, salahsatu Kuasa Hukum Ngabidin dari DPD Peradi Kaltim, Abd Rahman menyatakan, dalam kapasitasnya sebagai pembela hanya berjuang untuk mendapatkan kebenaran. Setelah hasil dari sidang kali ini, dirinya dan rekan-rekan sejawatnya akan terus berjuang membela kliennya.

“Upaya kita setelah ditolaknya permohonan pra peradilan ini, kami akan konsen pada pembelaan dan pendampingan,” ujarnya.

Ditegaskannya, tidak ada upaya lain berikutnya kecuali berkutat dalam pembelaan pokok perkara. Pembelaan pokok perkara itu mulai dari tingkat penyidikan diperiksa sebagai tersangka. Di situ pihaknya akan mengupayakan pendampingan.

Baca Juga:   Lagi, Bontang Sabet Peserta Terbaik Pertama Pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas 

“Itu peran pengacara sebagai pembela,” pungkasnya. (al)

Most Popular