Oleh:
Hafsah
Aktivis dan Penulis
Angka pernikahan dini di Kota Bontang memang menunjukkan tren menurun dalam lima tahun terakhir. Namun pemerintah daerah menegaskan satu sikap: penurunan belum cukup. Targetnya jelas, kasus pernikahan anak harus ditekan hingga nol, karena dampaknya dinilai langsung mengancam kualitas generasi dan upaya penurunan stunting.
Pemkot Bontang menilai pernikahan dini bukan sekadar persoalan sosial, melainkan masalah pembangunan SDM. Praktik menikah di usia anak berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan bayi, sekaligus menjadi salah satu faktor pemicu stunting. Untuk menekan angka tersebut hingga nol, Pemkot Bontang memperketat penegakan regulasi usia pernikahan. Tidak ada toleransi bagi pernikahan resmi di bawah usia 19 tahun.
Link:
https://radarbontang.com/tak-ada-toleransi-bontang-menutup-celah-nikah-dini/
Pernikahan Dini Bukan Masalah
Pernikahan dini bukanlah salah satu penyebab stunting, tapi lebih banyak dipengaruhi oleh kurangnya asupan gizi dan pola hidup. Jika pernikahan dini banyak dinilai negatif, tentu perlu dievaluasi lagi. Pasalnya pernikahan anak di bawah umur seringkali terjadi akibat hamil di luar nikah. Hal ini terjadi karena maraknya pergaulan bebas yang dipicu dari penerapan sistem sekuler liberal.
Pergaulan antara laki-laki dan perempuan tidak diberi batasan terutama anak yang sudah masuk masa pubertas. Pengaruh media juga sangat berpengaruh karena tidak ada filter dari tayangan dan mudah diakses oleh kaum remaja.
Ditambah adanya tempat hiburan malam semakin memperjelas adanya kebebasan dalam hidup. Begitupun tempat pariwisata lebih cenderung mempertontonkan aurat ketimbang memaknai keindahan alam.
Stunting sangatlah erat kaitannya dengan kesejahteraan. Bila masyarakat tidak sejahtera dari sisi ekonomi, akibatnya kemiskinan bakal merajalela. Dari kemiskinan ini muncullah masalah turunan seperti putus sekolah yang mengakibatkan kebodohan dan sulit mendapatkan pekerjaan.
Selain itu kemiskinan juga rentan terhadap kurangnya gizi akibat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok. Inilah persoalan mendasar dari stunting, bukan dari pernikahan dini yang dihalalkan oleh agama.
Adapun pernikahan dini yang terjadi saat ini umumnya dipicu dari pergaulan bebas yang membuat remaja mengalami kehamilan di luar nikah, sehingga pernikahan menjadi solusi padahal belum siap secara mental menghadapi mahligai perkawinan.
Di sisi lain, remaja yang ingin menjaga marwah dan kehormatannya dengan menikah dini malah dipersulit seolah mereka akan membuat permasalahan baru. Padahal kedua kasus ini berbeda, antara menikah karena kecelakaan dan menikah karena ingin menjaga agama.
Adapun masalah stunting yang dikhawatirkan terjadi pada pernikahan usia dini sangat tidak bijak. Jika kedua pasangan berminat, harusnya didukung dengan memberikannya pembekalan mengenai pernikahan. Pelarangan nikah dini tidak bijak karena berdampak pada naluri yang dikekang sehingga menimbulkan kegelisahan.
Sistem yang ada saat ini sangat tidak mendukung, selain masalah ekonomi, sistem sosial tidak berfungsi akibat sikap masyarakat yang individualis. Jika terjadi masalah dan tidak mengusik hidupnya, maka itu bukan urusannya.
Sistem hukum lebih parah lagi, sebab hukum agama tidak diberlakukan dan di standar perbuatan bukanlah halal haram tapi menguntungkan atau merugikan masyarakat barulah ditindak.
Pernikahan Adalah Ibadah
Pernikahan dini bukanlah hal yang perlu ditakutkan. Langkah awal yang perlu dipersiapkan adalah pembekalan dalam memulainya. Pendidikan adalah hal utama yang perlu dipersiapkan yang dimulai dari keluarga. Latar belakang pendidikan formal menguatkan seseorang untuk berani mengambil langkah mengarungi bahtera rumah tangga. Anjuran ini didasari atas perintah untuk menyempurnakan agama sebagaimana disebutkan dalam riwayat, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya”.
Merujuk pada hadis ini bahwa menikah menyempurnakan separuh agama, karena pernikahan membentengi diri dari godaan syahwat (terutama zina) dan membantu menjaga diri dari hal haram, sehingga individu lebih fokus pada ketaatan, menjamin kelangsungan keturunan, serta membentuk keluarga sakinah.
Sudah fitrahnya manusia diciptakan berpasang-pasangan untuk saling melengkapi yang didapatkan ketika sudah menikah. Maka pernikahan dini bukanlah masalah jika ada dukungan sistem.
Perangkat lain yang perlu diatur dalam tatanan sosial masyarakat adalah media internet. Sebuah sarana yang harus pula bijak dalam menggunakannya. Tayangan hari ini lebih cenderung mempertontonkan kekerasan juga pornoaksi dan pornografi yang mudah diakses oleh anak remaja dan anak-anak. Negara berperan penting mengontrol mana tayangan yang perlu diakses dengan tujuan edukasi.
Islam telah mengatur sistem pergaulan dalam masyarakat dimulai dengan mengatur pakaian anak laki-laki dan perempuan harus menutup aurat dengan sempurna. Laki-laki diwajibkan untuk menundukkan pandangan ketika berpapasan dengan lawan jenisnya. Dalam berinteraksi ada larangan untuk mereka untuk tidak berdua-duaan, termasuk berbicara dengan lawan jenis harus ada urusan yang syar’i, selain itu syara tidak membolehkan.
Larangan bergaul bebas menjadi hukum yang harus dipatuhi, jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas sehingga potensi perzinahan akan diminimalisir.
Dalam sebuah surah dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman yang artinya:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al Isra [17] 32).
Ayat ini memerintahkan agar tidak mendekati zina yang lahir dari pandangan, komunikasi terus menerus walau dalam ruang chat sekalipun. Jika larangan mendekatinya saja sudah dosa apalagi melakukannya Karena perzinahan tidak lahir begitu saja tapi dimulai dari interaksi yang intens.
Maka sistem dalam pergaulan benar-benar harus diatur dengan aturan yang membuat jera. Pelaku zina yang belum menikah dijatuhi hukuman cambuk 100 kali, sedangkan yang telah menikah dirajam sampai mati. Sanksi ini bertujuan untuk membuat efek jera dan sebagai penebus dosa.
Dengan ketakwaan individu dan masyarakat yang telah dimiliki memungkinkan seseorang untuk menghindari maksiat. Ketakwaan akan sempurna bila didukung oleh sistem yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah Rasul Saw, yakni Sistem Islam dalam bingkai institusi negara Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam bisshowab




