spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pergaulan Bebas Marak, Nikah Dini Kian Merebak

Emirza, M.Pd (Pemerhati Sosial)

Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah selama tahun 2022. Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyampaikan, pengajuan disepensasi nikah tersebut diajukan oleh calon pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus di bawah umur. Latar belakang pengajuan dispensasi nikah itu terbanyak karena hamil di luar nikah. (radarbontang.com, 31/12/2022)

Bukan hanya di Bontang, angka pernikahan dini di Kabupaten Sragen dalam kurun 2019—2021 juga meningkat signifikan. Ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab, mulai perubahan regulasi hingga pergaulan bebas. Pada 2019, permohonan dispensasi perkawinan ini tercatat 151 pemohon. Angkanya meroket pada 2020 dengan 349 permohonan.

Hal ini menandakan kasus pernikahan dini mengalami kenaikan yang signifikan sejak 2020, sekira 90 kasus dispensasi. Rata-rata pengakuan pemohon adalah hamil di luar nikah dan pemicu utamanya adalah medsos.

Bukan prestasi, tetapi hal itu terjadi karena banyak remaja hamil di luar nikah. Dispensasi nikah menjadi solusi instan karena pergaulan bebas yang kebablasan. Siapakah yang dipersalahkan? Dispensasi nikah tidak akan terjadi jika pergaulan remaja terjaga.

Baca Juga:   Kapitalisme Gagal wujudkan Swasembada Pangan

Hal ini terjadi karena sekularisme yang menjauhkan remaja dari aturan Islam, sehingga melahirkan gaya hidup hedonis dan liberal/bebas. Hedonisme membentuk remaja menjadi generasi muda yang hanya bersenang-senang, mengejar materi, dan memuaskan syahwat sesukanya (pacaran hingga perzinaan).

Pandangan liberal menjadikan remaja bebas berbuat semaunya, tidak ada standar halal-haram dalam kehidupan. Sehingga, pergaulan laki-laki dan perempuan tidak ada batasan. Umbar aurat, ikhtilat (campur baur pria wanita), khalwat (berdua-duaan pria wanita) , dan tabaruj (berdandan berlebihan) menjadi kebiasaan di dunia remaja. Identitas hakiki mereka terkikis karena sekularisme. Maka, generasi muda harus diselamatkan dari kerusakan sistem hari ini.

Islam memiliki aturan sebagai pelindung dan penjaga generasi dari pengaruh sekularisme, liberalisme, dan hedonisme, yaitu pertama, negara menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam. Pendidikan dalam Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam. Artinya pola pikir dan pola sikap harus sesuai aturan dalam Islam.

Kedua, menerapkan sistem sosial sesuai syariat Islam, yaitu (1) Allah menetapkan hubungan seksual yang haram dilakukan sebelum pernikahan (lihat QS Al-Isra: 32, An-Nuur: 2); (2) perintah menundukkan pandangan (lihat QS An-Nuur: 30—31); (3) kewajiban menutup aurat bagi perempuan (lihat QS An-Nuur: 31 dan Al-Ahzab: 59); (4) kewajiban menjaga kesucian diri (lihat QS An-Nuur: 33); (5) larangan khalwat; (6) larangan tabaruj bagi perempuan; (7) aturan safar bagi perempuan; dan (8) perintah menjauhi perkara syubhat.

Baca Juga:   Adakah Korelasi Pengadaan Kendaraan Listrik dan Kesejahteraan Masyarakat?

Ketiga, mengkondisikan suasana amar makruf nahi mungkar di kehidupan bermasyarakat.

Keempat, negara mencegah hal-hal yang merangsang naluri seksual seperti konten pornografi-pornoaksi, tayangan TV, media sosial, dan lainnya.

Kelima, menerapkan sistem sanksi Islam. Jika Islam diterapkan secara kaffah.

Dengan bersenerginya keluarga, masyarakat, dan negara, akan melindungi remaja dari kerusakan.

Wallahualam.

Most Popular