BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memproyeksikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2027 akan mengalami kenaikan yang lebih signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Proyeksi tersebut didasarkan pada membaiknya pertumbuhan ekonomi Kota Bontang yang mulai menunjukkan tren positif pada 2025.
Setelah sempat mengalami kontraksi pada 2024 dengan pertumbuhan ekonomi minus 2,51 persen, perekonomian Bontang pada 2025 tercatat tumbuh positif sebesar 2 persen. Kondisi ini membuka ruang yang lebih besar dalam perhitungan kenaikan UMK ke depan.
“Pertumbuhan ekonomi di Kota Bontang pada tahun 2024 itu minus 2,51 persen. Namun, di tahun 2025 kita sudah positif 2 persen,” ujarnya.
Menurut Neni, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah akan berpengaruh langsung terhadap perhitungan UMK. Diketahui, UMK Bontang ditetapkan berdasarkan formula yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan perhitungan dasar inflasi provinsi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi kota dengan koefisien alfa.
Pada penetapan UMK 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan kenaikan sebesar Rp19 ribu. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026.
“Kemungkinan tahun depan kenaikannya akan lebih signifikan karena pertumbuhan ekonomi kita sudah positif,” tutupnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Agus S




