PN Balikpapan Kabulkan Gugatan Warga Eks Kebakaran Pandan Sari

BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan sebagian gugatan warga korban kebakaran Pandan Sari tahun 1992 terhadap Pemerintah Kota Balikpapan dalam perkara Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Bpp yang diputus pada 13 Mei 2026.

Putusan tersebut menjadi titik terang bagi para korban dan ahli waris korban kebakaran yang selama lebih dari tiga dekade mengaku hidup dalam ketidakpastian terkait hak atas tanah mereka di kawasan eks kebakaran Pandan Sari.

Gugatan itu diajukan sebagian korban kebakaran bersama ahli waris melalui Tim Kuasa Hukum LBH SIKAP Balikpapan yang terdiri dari Ebin Marwi, S.H.I., M.H., Zaini Afrizal, S.H., dan H. Ali Munawar, S.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk dalil gugatan kurang pihak, prematur hingga daluwarsa.

Majelis Hakim menilai pemerintah daerah selama bertahun-tahun masih melakukan berbagai langkah terkait penyelesaian kawasan eks kebakaran tersebut, mulai dari pendataan warga, pembentukan tim relokasi hingga komunikasi dengan masyarakat.

Karena itu, pengadilan berpendapat pemerintah tidak dapat menyatakan hak warga telah hapus karena waktu.

Baca Juga:  Pencurian di UDFBJ Mart Berhasil Diungkap Kurang dari 24 Jam

Selain itu, hakim juga menegaskan alasan tanah terlantar yang selama ini dijadikan dasar pembenaran tidak otomatis menghapus hak warga, terlebih tidak pernah ada penetapan resmi tanah terlantar dari instansi berwenang sesuai prosedur hukum.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa setelah kebakaran besar tahun 1992, warga dilarang membangun kembali di atas tanah mereka sendiri.

Kawasan tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan kota mangrove dan dipasang plang larangan mendirikan bangunan.

Namun hingga gugatan diajukan, warga disebut tidak pernah memperoleh kepastian hukum, relokasi maupun ganti rugi yang layak dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Majelis Hakim turut mempertimbangkan keberadaan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sebagai turut tergugat agar seluruh tindakan administrasi pertanahan nantinya dapat menyesuaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim Kuasa Hukum LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi, menyebut putusan tersebut bukan hanya kemenangan hukum bagi enam warga penggugat, tetapi juga kemenangan moral masyarakat kecil yang selama puluhan tahun memperjuangkan hak mereka.

“Selama lebih dari 30 tahun warga hidup dalam ketidakpastian. Mereka tidak boleh membangun, tidak memperoleh relokasi, tidak mendapatkan ganti rugi, dan terus dibiarkan menunggu tanpa kejelasan. Putusan ini membuktikan bahwa perjuangan rakyat kecil tidak sia-sia,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Kapal di Balikpapan

LBH SIKAP juga mendesak Pemerintah Kota Balikpapan menghormati putusan pengadilan dan menghentikan pola pembiaran terhadap warga korban kebakaran Pandan Sari.

Menurut mereka, perkara tersebut menjadi preseden penting bahwa hak atas tanah dan perlindungan hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak dapat dihapus hanya karena perubahan tata ruang, waktu ataupun pembiaran birokrasi.

“Putusan ini adalah awal untuk memulihkan keadilan yang selama puluhan tahun tertunda,” tegas Ebin. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.