Polda Kaltim Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Jaringan Narkoba

BALIKPAPAN – Kasus dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Diki, kini menghadapi ancaman pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus proses etik internal Polri yang berujung pada ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menegaskan proses hukum terhadap AKP Diki dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Kami sampaikan apa yang sudah dilakukan terhadap perilakunya. Dia harus bertanggung jawab di pidananya, dan dia juga bertanggung jawab selaku anggota Polri melalui Kabid Propam,” ujar Romylus saat konferensi pers di Mapolda Kaltim.

Menurut Romylus, perkara yang menjerat AKP Diki merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan bandar besar narkotika di wilayah Sanga-Sanga.

Kasus bermula dari Operasi Pekat Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Februari lalu yang berhasil menangkap bandar besar bernama Ishak beserta jaringannya.

Tak lama kemudian, polisi juga membekuk bandar lain bernama Fiji yang disebut berada dalam jaringan serupa.

Baca Juga:  Gempur Rokok dan MMEA Ilegal, Bea Cukai Samarinda Selamatkan Rp2,2 Miliar Kerugian Negara Sepanjang 2025

Dari hasil penyidikan, keduanya diduga berada di bawah kendali bandar besar bernama Memen yang disebut mengendalikan jaringan lintas wilayah.

“Pengungkapan perkara jaringan Kubar ini adalah kolaborasi antara penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” jelas Romylus.

Ia menyebut penyidik sempat melacak keberadaan Memen hingga ke Bali, meski saat itu tersangka berhasil menghilang setelah mematikan telepon selulernya.

Melalui gelar perkara bersama, penanganan kasus TPPU yang melibatkan Ishak, Memen, Julius dan AKP Diki akhirnya ditarik ke Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut.

Di sisi lain, Bidang Propam Polda Kaltim juga bergerak cepat memproses pelanggaran etik AKP Diki.

Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, mengungkapkan AKP Diki telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sejak 25 April 2026.

“Pelanggarannya maksimal, nanti tuntutannya adalah PTDH. Besok akan segera kita sidangkan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan terduga pelanggar AKP Diki di Mapolda Kaltim,” tegas Hariyanto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto turut menanggapi beredarnya rekaman suara atau voice note di media sosial yang menyeret sejumlah nama anggota polisi lain dalam jaringan tersebut.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Berhasil Diamankan Polisi

Menurutnya, ada sekitar 13 hingga 14 nama yang kini sedang didalami penyidik dan Propam.

“Barang buktinya sudah diuji di forensik. Nanti kita lihat di persidangan apakah itu Artificial Intelligence atau memang voice note asli,” ujar Yuliyanto.

Polda Kaltim memastikan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika tersebut. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.