Polda Kaltim Selidiki Sindikat Narkoba Lintas Negara

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AAS (29) beserta 10 botol cairan kimia yang berdasarkan hasil uji laboratorium positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jambu RT 7, Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam.

“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AAS beserta barang bukti berupa 10 botol cairan kimia yang diduga merupakan bahan dasar pembuatan sabu,” ujar Romylus, Senin (6/7/2026).

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan enam botol berisi cairan positif mengandung metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya mengandung amfetamin. Total volume barang bukti mencapai sekitar 5.480 mililiter.

Baca Juga:  Wabup Nanang Tegaskan Safari Ramadan Bukan Sekadar Seremonial

“Rincian barang bukti tersebut terdiri atas enam botol metamfetamin dengan volume masing-masing 580 ml, 580 ml, 580 ml, 580 ml, 500 ml, dan 560 ml. Sementara empat botol lainnya berisi amfetamin dengan volume 520 ml, 540 ml, 560 ml, dan 480 ml,” jelasnya.

Selain cairan narkotika, penyidik juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo, satu power bank, kabel pengisi daya, sebuah kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh cairan tersebut dari seseorang berinisial LO. Keterangan itu kini menjadi dasar penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dan memburu jaringan yang lebih luas.

“Polisi menduga cairan kimia tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan estimasi penyidik, setiap botol bernilai sekitar Rp250 juta hingga Rp300 juta, sehingga total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar,” tambah Romylus.

Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Baca Juga:  Sejak Awal 2026, Dinkes Kutim Catat 105 Suspek Campak

Polda Kalimantan Timur menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pemasok utama dan memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara dari Malaysia.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.