SAMARINDA – Anggota Komisi I sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan DPRD tetap bertahan pada angka 160 usulan pokok-pokok pikiran (pokir) yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi.
Sikap tersebut, menurut Bahar, merupakan hasil kesepahaman internal DPRD setelah melalui pembahasan panjang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai angka tersebut bukan sekadar daftar usulan politik, melainkan rangkuman kebutuhan masyarakat yang lahir dari reses, kunjungan lapangan, serta aspirasi langsung warga di daerah pemilihan.
“Dia (Pemprov) kekeh, kita juga kekeh. Yang pasti apa yang kita perjuangkan itu hasil diskusi. Usulan-usulan kamus itu dasarnya reses, hasil kunjungan-kunjungan, dan apa yang diharap oleh rakyat,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (6/4/2026).
Bahar menolak keras wacana pembatasan usulan pokir yang disebut hanya akan diakomodasi sekitar 25 judul. Menurutnya, pembatasan tersebut bertentangan dengan semangat pelayanan publik karena berpotensi menutup ruang kebutuhan masyarakat yang telah dihimpun secara resmi oleh DPRD.
“Pemerintah enggak boleh membatasi hak rakyat. Kalau memang kita ini pelayan rakyat, tidak boleh begitu,” tegasnya.
Ia menegaskan, dokumen 160 usulan tetap diserahkan sebagai bentuk komitmen DPRD agar seluruh aspirasi tersebut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Meski begitu, Bahar mengakui hingga kini belum ada titik temu penuh antara DPRD dan pemerintah provinsi. Menurutnya, belum adanya kesepakatan terjadi karena pemerintah belum bersedia mengakomodasi keseluruhan usulan yang diajukan.
“Enggak sepakat (dokumen pokir) karena dia tidak mau. Makanya diserahkan yang 160 itu, berharap bisa mengakomodir. Kalau enggak diakomodir ya masih tunggulah perdebatan,” katanya.
Di tengah proses tersebut, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di sejumlah daerah disebut terus berjalan. Namun Bahar memastikan DPRD tetap akan mempertahankan sikap sampai ada keputusan final terkait ruang masuk pokir dalam rancangan anggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pemerintah harus memahami fungsi utamanya sebagai pelayan masyarakat, bukan justru membatasi usulan yang telah lahir dari kebutuhan riil warga.
“Pejabat itu fungsinya pelayanan. Yang dilayani siapa? Rakyat. Mengapa usulan-usulan rakyat yang sudah didiskusikan semua malah tidak mau diterima,” tutupnya. (MK)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S




