Polisi Tegaskan SIM Palsu Tidak Akan Bisa Terintegrasi ke Aplikasi

BALIKPAPAN – Pengendara di Kota Balikpapan kini tidak lagi diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat menghadapi pemeriksaan lalu lintas. Dokumen SIM yang telah terdaftar dalam aplikasi Digital Korlantas dapat digunakan sebagai pengganti kartu fisik ketika diperiksa petugas di lapangan.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari, mengatakan penggunaan SIM digital harus memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya, dokumen SIM tidak cukup hanya difoto dan disimpan di galeri ponsel.

“Tidak boleh. Harus dimasukkan ke dalam aplikasi ini,” ujarnya, Rabu (11/6/2026).

Kasatlantas menjelaskan proses registrasi SIM digital dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas dengan tahapan verifikasi biometrik. Pengguna harus melakukan pemindaian wajah terlebih dahulu, kemudian mengunggah foto SIM ke dalam sistem.

Menurutnya, SIM yang dapat terintegrasi ke aplikasi harus memiliki barcode resmi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mekanisme tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memastikan keaslian dokumen.

“Kalau SIM asli, dia akan terinput. Tapi kalau palsu, tidak bisa,” jelasnya.

Baca Juga:  Penikaman Maut di Gunung Bugis, Saksi: Korban Dikejar dan Ditikam Saat Lari Menyelamatkan Diri

Djauhari menambahkan, digitalisasi dokumen kendaraan tidak hanya berlaku untuk SIM. Ke depan, dokumen lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga akan terintegrasi dalam satu platform digital.

“Ke depan semuanya akan pakai beginian. Karena BPKB, STNK, semuanya ada,” tambahnya.

Penerapan layanan digital tersebut sejalan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026 yang mengusung tema optimalisasi transformasi penegakan hukum secara elektronik guna mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Dalam operasi tersebut, penegakan hukum didominasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan porsi 60 persen. Sementara 30 persen dilakukan melalui penindakan non-ETLE dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pengguna jalan.

Adapun sasaran utama Operasi Patuh Mahakam 2026 mencakup sembilan jenis pelanggaran lalu lintas, yakni melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak memakai sabuk pengaman, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan Polri, serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga:  Perahu Karam di Meratak, Pasutri Bengalon Hilang Terseret Arus

Polresta Balikpapan berharap pemanfaatan teknologi digital dan penegakan hukum berbasis elektronik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.