spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Bontang Ungkap Motif Pasangan Pelaku Aborsi

BONTANG – Polres Bontang mengungkap motif pasangan yang melakukan aborsi di daerah Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Motif tersebut berhasil diungkap pada tanggal 29 September 2023 lalu. Pengakuan tersangka bahwa ia melakukan aborsi pada tanggal 14 September pukul 11.20 Wita bertempat di salah satu penginapan di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Kedua pelaku adalah pria berinisial SR (23) warga Tanjung Laut dan wanita berinisial MT (21) yang merupakan warga Guntung.

Kronologinya yakni satreskrim menerima laporan dugaan persetubuhan oleh SR. Setelah dilakukan penangkapan dan pendalaman, ditemukam bukti percakapan dan foto yang ada di Handphone SR berupa foto janin dan langsung menangkap sang kekasih MT.

“Setelah itu kami langsung melakukan olah TKP, dimana janin tersebut dikuburkan,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto saat konferensi pers Selasa (3/9/2023) di halaman Mako Polres Bontang.

Mereka mengaborsi dengan menggunakan pil penggugur yang didapatkan SR melalui media sosial. Setelah obatnya datang, pada tanggal 14, MT langsung meminum obat tersebut.

Baca Juga:   Jaringan Narkoba di Bontang, 4 Orang Ditangkap, 88,06 Gram Sabu Disita

Adapun barang bukti yang didapatkan berupa tulang belulang yang sudah terkubur sekitar 2 minggu, kantong plastik, dan baju yang dijadikan pembungkus janin, handphone dan selimut.

“Untuk barang bukti tulang belulang tidak bisa kami tampilkan, tapi kami serahkan ke RSUD langsung,” jelasnya.

Diketahui pasangan tersebut sudah menjalin hubungan selama satu tahun dan sudah sering melakukan hubungan suami istri. Aborsi ini merupakan tindakan mereka agar tidak ada keluarga mereka yang mengetahui bahwa MT telah hamil.

Janin tersebut sudah berubah 4 bulan, dan saat janin sudah gugur, pasangan tersebut sempat menghubungi temannya untuk menanyakan lokasi yang bisa dijadikan tempat penguburan janin tersebut.

“Temannya yang memberitahu lokasi tanah untuk mengubur janin, kita jadikan saksi. Dan menurut pengakuan yang ia ketahui bahwa tersangka hanya bilang kalau mau mengubur anak kucing yang mati,” tambahnya

Keduanya dijerat pasal 77a ayat 1 nomor 35 UU tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi setiap orang yang segaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih di dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 1 miliar.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:   30 Persen Bangunan di Bontang Belum Punya Izin PBG

Most Popular