BALIKPAPAN – Praktik penyelewengan BBM subsidi di Balikpapan kembali terbongkar. Polresta Balikpapan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan solar dan Pertalite subsidi dengan modus antre berulang di SPBU menggunakan barcode MyPertamina dan kendaraan berbeda.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam tersangka dan menyita ratusan liter BBM subsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kapolresta Balikpapan, Jerrold Kumontoy, mengatakan pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara dalam beberapa waktu terakhir.
“Dari tiga kasus yang berhasil kami ungkap, total ada enam tersangka yang sudah diamankan. Barang bukti yang berhasil disita berupa 720 liter solar subsidi dan 500 liter Pertalite,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Selain BBM subsidi, polisi turut mengamankan lima unit truk, satu unit mobil Panther, jeriken, mesin penyedot hingga selang yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke tempat penampungan.
Jerrold menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan antre di SPBU KM 13 menggunakan kendaraan berbeda sambil memanfaatkan barcode MyPertamina untuk memperoleh BBM subsidi.
Setelah mengisi BBM, para pelaku menuju lokasi tertentu yang dianggap aman untuk menyedot isi tangki kendaraan ke dalam jeriken sebelum dijual kembali kepada penampung.
“Setelah mengisi BBM subsidi, mereka menuju tempat yang dianggap aman untuk memindahkan isi tangki ke jeriken. Selanjutnya dijual kembali kepada penampung,” jelasnya.
Untuk mengelabui petugas SPBU, sebagian pelaku bahkan mengganti pelat nomor kendaraan agar dapat kembali mengantre dan memperoleh BBM subsidi lebih dari satu kali.
Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu tersangka diketahui sudah menjalankan praktik tersebut sejak 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta. Sementara tersangka lain baru mulai beroperasi sejak awal tahun ini.
Dalam kasus Pertalite, salah satu pelaku membeli BBM subsidi di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara, dengan harga sekitar Rp10 ribu per liter, lalu menjualnya kembali di Balikpapan seharga Rp11.500 per liter.
Sedangkan solar subsidi dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter dan kembali dijual hingga Rp12 ribu per liter.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik penyelewengan BBM subsidi karena dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima hak subsidi tersebut.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan,” tegasnya.
Saat ini polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta dugaan modifikasi kendaraan yang digunakan untuk mendukung praktik ilegal tersebut. (MK)
Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S




