SANGATTA – Upaya peredaran narkotika di wilayah Sangatta Utara kembali digagalkan aparat kepolisian. Dua pria berinisial AR (25) dan RS (36) diamankan jajaran Unit Reskrim BackBone Polsek Sangatta Utara setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita 20 poket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Istiqomah Prima RT 07, Desa Sangatta Utara, Sabtu (27/6/2026). Operasi bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 15.25 Wita, polisi melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu bungkus rokok yang disembunyikan di semak-semak.
Di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 20 poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam, dua telepon genggam, satu bungkus rokok, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kapolsek Sangatta Utara IPTU Bambang Eko RR mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujarnya.
Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.




