Prabowo Instruksikan Pembangunan Rumah Dinas untuk 8.900 Hakim

JAKARTA – Setelah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, Presiden Prabowo Subianto kini menyiapkan program rumah jabatan bagi para hakim di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan sekaligus menjaga independensi aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya.

Rencana itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Dalam arahannya, Prabowo mengaku telah meminta Menteri Perumahan Rakyat untuk menyiapkan hunian khusus bagi para hakim yang bertugas di berbagai daerah.

“Saya juga sudah instruksikan Menteri Perumahan Rakyat untuk membuat rumah jabatan untuk semua hakim,” ujar Prabowo.

Menurut Presiden, hakim membutuhkan dukungan fasilitas yang layak agar dapat bekerja secara independen tanpa tekanan maupun pengaruh pihak tertentu.

Ia juga menyoroti kecilnya tunjangan tempat tinggal yang diterima hakim saat ini dibanding tingginya mobilitas penugasan mereka.

“Karena ternyata walaupun penghasilannya sudah naik signifikan, uang saku untuk rumah satu bulan untuk gaji… eh untuk rumah kalau tidak salah Rp1,5 juta. Padahal hakim itu juga penugasan. Kadang-kadang harus di kabupaten ini, kadang-kadang harus pindah ke provinsi ini,” katanya.

Baca Juga:  SETARA Institute Minta Presiden Turun Tangan Usut Teror Aktivis

Prabowo menyebut jumlah hakim di Indonesia saat ini sekitar 8.900 orang dan pemerintah dinilai mampu menyediakan rumah dinas yang layak untuk seluruhnya.

“Hakim itu kurang lebih hanya ada sekitar 8.900 orang. Jadi saya kira mampu kita untuk memberi rumah jabatan yang layak,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Juni 2025 lalu, Prabowo juga mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen setelah para hakim disebut tidak mengalami kenaikan penghasilan selama hampir 20 tahun.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo saat pidato di Mahkamah Agung pada 2025 lalu.

Pemerintah menyebut kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim golongan junior, namun peningkatan kesejahteraan tetap berlaku bagi seluruh hakim di Indonesia. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.