Rustam Usulkan Lembaga Adat Kelola Dana Hibah untuk Perkuat Pelestarian Budaya

BONTANG – Peran lembaga adat dalam menjaga tradisi dan budaya lokal dinilai perlu diperkuat, termasuk melalui keterlibatan langsung dalam pengelolaan dana hibah kegiatan adat. Wacana tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam.

Menurut Rustam, lembaga adat merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan dan mekanisme pelaksanaan berbagai kegiatan budaya yang berkembang di masyarakat. Karena itu, pengelolaan dana hibah dinilai akan lebih efektif jika diberikan kepada lembaga adat, selama mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau regulasinya memungkinkan, dana hibah untuk kegiatan adat bisa saja dikelola langsung oleh lembaga adat, bukan lagi pemerintah yang mengatur seluruh pelaksanaannya,” kata Rustam, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini berbagai kegiatan budaya seperti pesta laut, upacara adat, hingga program pelestarian kearifan lokal menjadi bagian penting dari identitas masyarakat daerah. Dengan keterlibatan lembaga adat sebagai pengelola, pelaksanaan kegiatan diyakini dapat lebih tepat sasaran karena disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat adat itu sendiri.

Selain menjaga keberlangsungan tradisi, langkah tersebut juga dinilai dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pelestarian budaya.

Baca Juga:  Sertifikasi Naker Lokal Belum Maksimal

Rustam menilai keberadaan lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai penjaga tradisi, tetapi juga berpotensi mendukung pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya.

“Lembaga adat memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait substansi kegiatan budaya. Ini bisa menjadi upaya untuk menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat daya tarik daerah,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspek legalitas harus menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah diminta melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan penyaluran dan pengelolaan dana hibah oleh lembaga adat, agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran tetap harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Karena itu, dukungan terhadap pengelolaan dana hibah oleh lembaga adat, harus dibarengi dengan payung hukum yang jelas.

“Yang paling penting adalah dasar hukumnya. Jika aturan memperbolehkan dan mekanismenya jelas, maka ini bisa menjadi solusi untuk mendukung kegiatan adat, sekaligus memperkuat pelestarian budaya di daerah,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.