spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu 9,06 Gram Disembunyikan di Kotak Minuman, 2 Pengedar Sabu Diamankan

BONTANG – Dua laki-laki berinisial EA (20) dan AR (23) asal Bontang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang, Rabu (8/11/2023) sekira pukul 09.30 Wita. Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, keduanya tertangkap di lokasi yang berbeda.

EA (20) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. EA terlihat bolak-balik menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

“Dia sempat melarikan diri, tetapi gagal. Tersangka juga terlihat sempat menjatuhkan kotak bekas minuman,” ucapnya.

Setelah diperiksa, di dalam bekas minuman tersebut terdapat dua bungkus plastik bening yang dibungkus oleh kertas tissu. Diduga barang tersebut adalah sabu.

“EA sempat membuang sabu tersebut, akan tetapi kami langsung menemukannya. Setelah diinterogasi, tersangka EA mengatakan telah mendapatkan sabu tersebut dari rekannya AR,” paparnya.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat menangkap AR (23) saat berada di Jalan Soekarno – Hatta, Gang Batu Bira, RT. 27, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Keduanya mengaku memang sudah bekerja sama.

Baca Juga:   Beri Obat Profilaksis, Dinkes Cegah Difteri di SDN 005 BU

Barang bukti EA yang telah diamankan adalah dua bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 9,06 gram, satu buah minuman teh kotak, dua lembar kertas tisu, satu unit sepeda motor Yamaha aerox warna hitam merah nomor polisi KT6371QF, serta satu unit HP oppo warna hitam.

Sedangkan terduga kedua, barang bukti yang telah diamankan ialah berupa satu unit Handphone Realmi warna biru.

Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S

Editor: Yusva Alam

Most Popular