spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Salahsatu Perbedaan Syarat Pengurusan IMB dan PBG

BONTANG – Salahsatu perbedaan persyaratan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah pada jasa desain bangunan oleh arsitek.

Jabatan Fungsional (Jabfung) Penata Perijinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Idrus menjelaskan, bahwa saat ini perizinan IMB sudah berganti dengan PBG.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, IMB diubah menjadi PBG yang persyaratannya juga ikut berubah.

Ia menjelaskan, dulu saat akan membangun hanya perlu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang persyaratan biaya retribusi sebesar Rp 600 ribu dan biaya desain bangunan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, terganti dengan tipe bangunannya.

“Dulu pas masih IMB, yang desain bangunan itu bebas, tidak perlu arsitektur juga tidak apa, lebih murah dan gampang ngurusnya,” ujarnya.

Saat ini pengurusan PBG harus melibatkan arsitektur yang sudah bersertifikat dan masuk di dalam Ikatan Arsitektur Indonesia. Dimana arsitektur di Kota Bontang hanya dua yang memenuhi kualifikasi tersebut. Karena untuk arsitek mendapatkan sertifikat harus memenuhi kualifikasi juga.

Baca Juga:   Ini Penyebab Masih Ada Bangunan Belum Miliki PBG!

“Dengan melibatkan arsitektur berkualifikasi tentu harga desain bangunan akan lebih mahal, sekitar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta, dan itu bikin mereka berpikir ulang untuk mengurus PBG, karena uangnya bisa dipakai beli material,” terangnya.

Untuk harga desain tersebut pemerintah tidak bisa campur tangan, karena penentuan harga tentu ada di arsiteknya langsung. Ia mengungkapkan, masyarakat memang sulit beradaptasi kalau ada perubahan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan dinas terkait yang turun langsung ke lapangan untuk mencari solusi. (sya/al/adv)

Most Popular