spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas Anti Narkoba Dilantik, Partisipasi Masyarakat Tetap Dibutuhkan untuk Melaporkan Pengguna

BONTANG – Pelantikan Satgas (satuan tugas) Anti Narkoba di Kelurahan Loktuan dilaksanakan di halaman Kelurahan Loktuan, Jumat (18/8/2023). Pelantikan satgas tersebut dalam rangka menjadi pilot project pemerintahan menekan kasus narkoba.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya mengatakan, pada tahun 2021 lalu, satgas anti narkoba sudah pernah dibentuk dan selama beberapa tahun mengalami penurunan.

“Dilihat dari tahun 2021 sampai 2022 memang terdapat penurunan preventif,  sehingga kami mencari strategi baru lagi untuk membentuk keterlibatan oleh seluruh tokoh masyarakat,” jelasnya.

Yusep menjelaskan, masyarakat masih takut untuk melaporkan pelaku narkoba. Padahal jika ada peran aktif dari masyarakat untuk melapor sebelum polisi menangkap, polisi akan merekomendasikan untuk melakukan rehabilitasi dengan pengawasan tokoh masyarakat.

“Dengan melibatkan masyarakat, bisa menumbuhkan kepedulian dan tidak memandang pecandu sebagai sesuatu yang menyeramkan,” bebernya.

Hanya pelaporan pengguna narkoba yang  akan direhabilitasi, untuk bandar dan jaringan akan tetap dijerat dengan proses hukum.

Wali Kota Bontang, Basri Rase menambahkan, saat menjadi satgas anti narkoba tentu setidaknya mereka harus mengetahui jenis-jenis serta ciri-ciri orang yang menggunakan narkoba. Ilmu-ilmu dasar harus dimiliki.

Baca Juga:   RSUD Ikut Lomba Implementasi Janji Layanan JKN

“Nantinya para satgas akan diberikan pengetahuan-pengetahuan dan bimbingan, bisa dari Bhabin atau Bhabinkamtibmas,” ucapnya.

Ia juga berterima kasih kepada BNN karena telah membantu pemkot untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada seluruh dinas, demi lingkungan kerja yang produktif bebas narkoba.

Pewarta: Syakurah

Editor: Yusva Alam

Most Popular