SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (30-31 Mei 2026) dengan menyasar tempat hiburan malam, warung kelontong penjual minuman keras, hingga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Operasi gabungan bersama TNI, Polri dan DENPOM itu berlangsung mulai pukul 20.00 Wita hingga 00.00 Wita di sejumlah titik di Kota Samarinda.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 282 botol minuman keras berbagai merek, alat suntik medis, pipet, hingga menertibkan badut jalanan, anak jalanan dan gepeng.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Samarinda terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam selama momentum Iduladha.
“Malam hari ini kita mengadakan giat Cipkon bersama TNI, Polri, DENPOM dan anggota Satpol PP. Kami menindaklanjuti surat edaran Wali Kota untuk memastikan THM, pub, karaoke, refleksi dan panti pijat belum ada yang curi start membuka usahanya,” ujarnya, Minggu (31/5/2026) dini hari.
Menurut Anis, petugas melakukan pemantauan di sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Samarinda Kota, termasuk memeriksa salah satu tempat hiburan malam Angel Wings.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh pengusaha tempat hiburan malam disebut mematuhi aturan penutupan sementara selama Iduladha.
“Alhamdulillah, dari pantauan kami malam ini, pengusaha THM hingga skala kecil betul-betul patuh dan memilih tutup. Tidak ada yang mencuri start,” katanya.
Meski kondisi tempat hiburan malam dinilai kondusif, petugas justru menemukan pelanggaran di sejumlah warung kelontong yang masih menjual minuman keras secara ilegal.
Selain miras, petugas juga menemukan penjualan alat medis berupa pipet dan jarum suntik di warung kelontong.
“Kami juga mengamankan pipet dan jarum suntik. Ini barang-barang yang seharusnya hanya boleh dijual resmi di apotek, tapi malah dijual bebas di warung kelontongan,” tegas Anis.
Operasi Cipkon juga menyasar aktivitas PMKS di sejumlah ruas jalan dan lampu merah di Samarinda.
Di kawasan Jalan M Said, petugas mengamankan dua orang berkostum badut yang beroperasi di persimpangan jalan.
Sementara di kawasan Meranti, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap anak jalanan dan penjual tisu yang mencoba melarikan diri saat razia berlangsung.
“Di Meranti mereka sempat lari kabur dari sergapan petugas, tetapi kami berhasil mengamankan dua sepeda motor dan sepeda milik mereka sebagai barang bukti,” jelasnya.
Seluruh barang bukti hasil sitaan kemudian dibawa ke markas Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.
Anis menegaskan para pelanggar berpotensi diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).
“Hasil barang bukti yang diamankan malam ini akan diproses oleh penyidik di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah. Jika berkas sudah lengkap, maka akan langsung disidangkan,” pungkasnya. (MK)
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S




