spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Gunakan Tenaga Kerja Lokal, Sistem Borongan PT Wika Langgar Aturan

BONTANG– Perekrutan tenaga kerja dengan sistem borongan di proyek amonium nitrat oleh PT Wijaya Karya (Wika) diminta untuk dihentikan oleh Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris.

Menurutnya, jika sistem perekrutan menggunakan sistem borongan akan menyalahi aturan sehingga persaingan tenaga kerja menjadi tidak kondusif dan akan  menimbulkan kecemburuan sosial, apalagi di wilayah bufferzone.

“Saya minta sistem borongan ini dihentikan mulai hari ini (Senin), jangan sampai menimbulkan kecemburuan,” ungkapnya usai Inspeksi Mendadak, Senin (23/5/2022).

Selain itu, politikus Gerindra ini meminta agar PT Wika menghentikan sebanyak 20 tenaga kerjanya yang berasal dari luar Bontang. Mereka ditempatkan di bidang pipe fitter dan welder. Ini merupakan akibat perekrutan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang ada, dan seharusnya lebih mengutamakan pekerja lokal.

“Banyak tenaga di Bontang kalau hanya untuk welder dan pipe fitter, banyak sekali di Bontang, tidak perlu pakai tenaga dari luar,” tegasnya.

Agus Haris meminta seluruh sub-kontraktor untuk melaporkan ulang proyek pekerjaannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan harus merekrut tenaga kerja lokal. Jangan sampai nantinya masyarakat akan menuntut haknya.

Baca Juga:   Fasilitasi Pedagang, Diskop UKMP Dirikan 2 Pasar Ramadan di Pasar Tamrin

“Sangat disayangkan, ini sudah 2 kali kecolongan perekrutan borongan. Artinya kurang kordinasi, dan pengawasan juga dari Disnaker ini,” jelasnya.

Merespon hal tersebut, manager project PT Wika Hady Prasetyo menjelaskan, tujuan penggunaan pekerja borongan di PT Wika agar pekerjaan bisa diselesaikan  dengan cepat. Pihaknya tak keberatan jika harus mengevaluasi tenaga kerjanya.

“Saat ini kami sedang proses untuk laporan terkait pekerja yang berasal dari luar itu. Kami siap jika perlu evaluasi terhadap hal tersebut,” tandasnya. (ahr)

Most Popular