spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tangkap Ikan Pakai Bom, Nelayan Bontang Kuala Terancam Hukuman Seumur Hidup

BONTANG – Seorang oknum nelayan ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan bom untuk menangkap ikan. Hal ini diungkap saat pers rilis di Mako Polres Bontang, Selasa (15/8/23).

Pelaku berinisial DW (35) warga Kelurahan Bontang Kuala ditangkap, Senin (14/8/23) saat akan berangkat mencari ikan pada pukul 5.30 pagi.

Sehari sebelum penangkapan, warga setempat memberikan laporan, terdapat nelayan yang menggunakan bom untuk menangkap ikan.

“Setelah melakukan pengintaian, kami mendapatkan 3 pelaku, satu orang tersangka dan sisanya masih sebagai saksi mata,” beber Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Polairud Polres Bontang, Iptu Khairul Umam.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 botol berberisi pupuk cantik dan bubuk pemicu, sumbu yang digunakan untuk mengaktifkan peledak, satu buah korek, satu perahu ketinting dan satu set alat selam.

Pelaku mengaku bahwa aksinya ini sudah dilakukan selama 3 bulan terakhir. DW sendiri melakukan pengeboman karena mata pencahariannya yang merupakan seorang nelayan.

“Saya harap tidak ada nelayan yang kembali menggunakan metode ini, karena berbahaya bagi biota laut dan diri sendiri. Bisa saja meledak saat membuat bom tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:   Gelar Musyawarah Cabang, Robysai Nahkodai Ika Fahutan Unmul Bontang

Pelaku mempelajari pembuatan bom dari kerabat atau tentangga, dan pelaku menerapkan hal tersebut untuk mendapatkan tangkapan ikan yang lebih cepat.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam undang-undang darurat pasal 1 ayat satu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular