spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kaltim Zona 2: Peluang Berperan dalam Pengawasan Pemilu

SAMARINDA – Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Zona 2 (Samarinda, Bontang, Kukar, Kutim, Berau) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Bawaslu.

Pendaftaran ini dilakukan dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 0176/HK.01.01/K1/05/2023, yang diberikan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

DOWNLOAD DI SINI

Adapun Persyaratan bagi calon anggota Bawaslu antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti.
  8. Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon.
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum setelah terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  12. Tidak pernah dipidana penjara dengan vonis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu.
  14. Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah jika terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  17. Mendapatkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca Juga:  Wujud Paham Literasi, Siswa SD Negeri 005 Teluk Pandan Luncurkan Buku

Untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Zona 1, pelamar diharapkan mengajukan surat lamaran kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam surat lamaran tersebut, pelamar harus melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar.
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, serta surat keterangan bebas narkoba dari Instansi atau Rumah Sakit Pemerintah yang menyelenggarakan tes narkoba.
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik yang menyatakan bahwa pelamar tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan tersebut jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum setelah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, serta dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terpilih.
Baca Juga:  Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Kadir Tappa: Masyarakat Harus Paham Fungsi Konsesus di Keseharian

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui email ke timselkabkotakaltimzona2@gmail.com atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur.

Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran diharapkan membawa salinan dokumen dalam bentuk format file pdf. Pendaftaran dan seleksi tidak dikenakan biaya.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Timsel Zona 2 Johan’s Kadir Putra, S.H.,M.H dan Sekretaris Timsel Muhammad Arimin, S.T ini disampaikan bahwa pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023. Informasi lebih lanjut mengenai formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman resmi kaltim.bawaslu.go.id.

Timsel mengimbau para calon anggota Bawaslu yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar. Pendaftaran dilakukan selama 7 hari kerja, mulai dari tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023.

Tim seleksi juga menyatakan bahwa seleksi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya apapun. Semua pelamar yang memenuhi persyaratan akan diproses secara objektif dan profesional.

Untuk informasi lebih lanjut, calon anggota Bawaslu dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi atau mengunjungi laman resmi kaltim.bawaslu.go.id. Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Zona 2 siap memberikan bantuan dan informasi yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran. (MK)

Baca Juga:  Auto2000 Bontang Luncurkan All New Avanza dan All New Veloz

Most Popular