Oleh:
Hafsah
(Pemerhati Masalah Umat)
Kasus kekerasan masih menjadi perhatian publik saat ini, terutama kekerasan pada perempuan dan anak, baik secara fisik maupun psikis. Apa yang tergambar dibenak kita jika makhluk yang lemah dan harus dilindungi justru mendapat perlakuan kekerasan. Naasnya, perlakuan ini kadang didapatkan dari orang terdekat.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Bontang, Kalimantan Timur masuk pada fase mengkhawatirkan.
Data ini berasal dari catatan DPPKB terhitung dari awal tahun ini sampai Agustus 2023.
Menurut data, dari 87 kasus kekerasan tahun ini tercatat 36 kasus terjadi pada perempuan dan 51 kasus terjadi pada anak.
Kasus yang terjadi pun beragam. Mulai dari kekerasan fisik seperti KDRT, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual pada anak maupun perempuan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Najirah mengaku cukup prihatin mendengar tingginya kasus kekerasan yang ditangani DPPKB.
Menurut beliau, pencegahan harus dilakukan sedini mungkin karena kasus kekerasan timbul dari orang terdekat.
Untuk itu, ia meminta DPPKB gencar melakukan pencegahan dengan melibatkan sekolah. (Tribun Kaltim 20/09/2023).
Pemerintah mengambil langkah setelah melihat fakta kekerasan yang semakin bertambah, lahirlah solusi pragmatis.
Penyuluhan tentang KDRT melalui sekolah dan seminar parenting yang digalakkan nyatanya hanya sedikit memberi dampak positif.
Kasus kian berkembang seiring waktu berjalan, karena langkah yang ditempuh oleh pemerintah hanya menyelesaikan kasus yang terjadi, namun akar masalah bagai virus menggerogoti tak kunjung diatasi.
Langkah pemerintah daerah setempat dengan melibatkan pihak sekolah agar anak didik paham pentingnya informasi tentang kekerasan seksual seolah memberi angin segar. Sekedar edukasi saja kemungkinan akan minim hasil mengingat pola dan aturan hidup saat ini mengadopsi sistem sekuler liberal.
Sistem ini memberikan kebebasan pada individu dalam bersikap tanpa aturan dasar yang kuat. Tolak ukur perbuatan adalah kesenangan yang tidak berlandaskan baik dan buruk menurut agama. Peran agama dalam kehidupan hanya sebuah simbol atau identitas. Rasa keimanan yang dimiliki individu makin terkikis akibat pengaruh sekularisme.
Dampak itu kemudian berimbas saat kedua pasangan telah menikah, sehingga anggota keluarga rentan goyah manakala dirundung masalah yang berujung KDRT.
Faktor lain yang sering menjadi penyebab KDRT adalah masalah ekonomi. Sistem ekonomi kapitalis yang dianut sangat berpengaruh bagi kehidupan rumah tangga dimana kekayaan berpusat pada golongan tertentu.
Ketimpangan sosialpun terjadi hingga sulitnya masyarakat memenuhi kebutuhan pokok yang terus mengalami kenaikan harga akibat inflasi dan semacamnya. Kesempatan kerja semakin sempit dan diperparah dengan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat sehingga minim ilmu dan skill.
Terlihat nyata kehidupan masyarakat yang carut marut dari segala lini yang mengindikasi gagalnya sistem saat ini memberikan rasa aman dan tentram bagi rakyat. Keadilan dan kesejahteraan hanya ilusi bagi masyarakat kecil akibat urusan hajat hidup diserahkan pengaturannya pada manusia yang berpotensi salah.
Inilah salah satu dampak penerapan sistem kapitalis sekuler yang diadopsi oleh sebagian besar negara di dunia.
Islam adalah agama rahmat bagi seluruh makhluk di dunia, maka jika meyakini Islam sebagai aturan hidup, harusnya kita layak mengambilnya secara menyeluruh.
Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi, bertujuan memelihara dan menjaga kemaslahatan dan menjunjung tinggi martabat manusia tanpa melihat jenis kelamin apakah dia laki-laki ataupun perempuan. Oleh karena itu, hukum Islam tidak membenarkan sama sekali segala bentuk tindak kekerasan terhadap seseorang.
Dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Takutlah engkau semua, hindarkanlah dirimu semua, akan perbuatan menganiaya, sebab menganiaya itu akan merupakan berbagai kegelapan pada hari kiamat,”
Dalam mengatasi tindak kekerasan, Islam mempunyai konsep preventif dan kuratif agar masalah tidak terulang.
Pertama yang harus dipahami bahwa manusia mempunyai hak dan dalam kehidupannya. Kepala rumah tangga bertanggung jawab menafkahi keluarga dari penghasilan yang halal. Selain nafkah, anggota keluarga juga berhak atas rasa aman dan kesejahteraan. Lebih daripada itu kepala rumah tangga bertanggung jawab atas di dunia dan akhirat terhadap keluarganya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
(QS. At-Tahrim 66: Ayat 6)
Untuk menunjang kepribadian individu, diterapkan pendidikan yang berbasis akidah, baik dalam lingkup keluarga maupun sekolah formal. Anak-anak tumbuh dengan suasana keimanan, kemudian lahirlah para insan bertakwa yang berkepribadian Islam.
Dari individu yang bertakwa, terbentuklah masyarakat yang menerapkan metode Islam dengan amar ma’ruf nahiy mungkar.
Perangkat pendukung lainnya adalah sistem sanksi yang tegas dan membuat efek jera. KDRT termasuk perbuatan kriminal atau Jarimah. Pelaku kriminal akan dikenakan sanksi tegas berupa ta’zir yang merupakan bagian dari uqubat dimana pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai kadar kesalahan yang dilakukan.
Ta’zir adalah hukuman yang telah ditentukan, bentuknya bermacam-macam, tetapi penentuannya diserahkan kepada pihak pemerintah atau yang berwenang, yaitu Amir atau Hakim.
Dengan langkah dan pencegahan yang sistemis tersebut maka dibutuhkan pula institusi yang akan memberlakukan hukum tersebut yakni Institusi Islam.
Wallahu a’lam bisshowab