Toko Kosmetik di Bontang Wajib Miliki NIB, Pengawasan Produk Jadi Ranah BPOM

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memastikan seluruh pelaku usaha toko kosmetik wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai jenis usaha yang dijalankan.

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan, pengawasan dari pihaknya lebih menitikberatkan pada legalitas usaha, sementara pengawasan produk kosmetik menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan.

“Kalau kami dari sisi perizinannya, apakah usaha mereka sudah sesuai. Tapi untuk izin edar, masa kedaluwarsa produk, itu kewenangan BPOM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap toko kosmetik wajib mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai saat mengurus NIB melalui sistem OSS.

Menurutnya, secara umum pelaku usaha kosmetik di Bontang telah memiliki NIB. Namun, pengawasan terhadap isi produk tetap dilakukan instansi teknis terkait.

“Kalau izin usaha mereka ada semua sih, NIB-nya ada. Tapi kalau produknya, itu BPOM dan Dinas Kesehatan,” katanya.

Sofyansyah menambahkan, izin usaha memiliki masa berlaku cukup panjang, sekitar lima tahun, dan proses pengurusannya tidak dipungut biaya.

Baca Juga:  DPMPTSP Buka Pelayanan di 7 Kelurahan

“Gratis. Kecuali usaha tertentu yang memang perlu uji sampel seperti depot air minum,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan seluruh kegiatan usaha pada dasarnya wajib memiliki legalitas. Hanya saja, untuk usaha dengan risiko rendah, masih ada pelaku usaha yang belum mengurus izin karena merasa prosesnya tidak terlalu mendesak.

“Semua kegiatan usaha wajib berizin. Tapi karena ada yang risikonya rendah, kadang tidak diurus,” tandasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.