spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tuntutan Serikat Pekerja di Hari Buruh Internasional Kali Ini

BONTANG – Hari Buruh Internasional (May Day) diperingati setiap tanggal 1 Mei. Merupakan aksi yang selalu diperingati para buruh atau kelas pekerja.

Memperingati hari buruh internasional kali ini, Ketua Serikat Pekerja PAMA Unit Kerja Site (UKS) Indo, Burhanuddin mengatakan, peringatan kali ini hanya menekankan pada komitmen perusahaan, dalam menyuarakan kesejahteraan buruh atau pekerja dengan tetap memerhatikan hak-hak pekerja.

“Secara umum sama. Semangatnya bagaimana buruh ke depan menjadi sejahtera. Bukan hanya dituntut kewajibannya tapi juga diperhatikan hak dan kewajibannya,” kata Burhanuddin, Senin (1/5/2023).

Ia menambahkan, buruh juga dituntut agar dapat semakin berpikir kritis kepada perusahaan, agar tidak semakin tertindas.

“Kami perjuangkan hak pekerja, menyikapi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ya termasuk hubungannya dengan undang-undang baru, yakni UU Cipta Kerja dengan memproteksi dalam PKB, yang menurut kami krusial. Kami sepakatnya di PKB,” jelasnya.

SP Pama UKS Indo sepakat, dalam hal ketika ada tafsir undang-undang yang merugikan karyawan atau pekerja pihaknya akan terus menolak.

“Pada dasarnya SP Pama sepakat menolak sesuatu yang merugikan pekerja/karyawan,” ungkapnya.

Baca Juga:   Tes Fisik Prajurit TNI, Tunjang Kenaikan Pangkat

Sementara itu, Sekretaris FSP KEP KSPI DPC Bontang, Supriyono mengungkapkan, ada beberapa tuntutan dari Federasi Serikat Pekerja (FSP), yakni menolak UU Ciptaker, menuntut pemerintah dan stakeholder dalam proses pemenangan investasi di Kota Bontang, wajib ramah terhadap hak pekerja atau buruh.

“Kami ajak serikat pekerja dan buruh melakukan rekonsiliasi, dalam mengawal aturan ketenagakerjaan di Kota Bontang,” ungkap Supriyono.

Informasi yang dihimpun, terdapat 43 jumlah serikat pekerja dan serikat buruh Kota Bontang, baik dari perusahaan dan non perusahaan. (yah)

Most Popular