UMK Kukar 2026 Naik Hampir Rp4 Juta, Pemkab Arahkan Upah Lebih Berkeadilan dan Berbasis Sektor

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 mendekati angka Rp4 juta. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menyesuaikan inflasi, tetapi juga untuk memperkuat daya beli pekerja serta menyesuaikan struktur upah dengan karakter dan kekuatan sektor ekonomi daerah.

Pemkab Kukar mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3.991.797 atau naik 5,99 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.766.379. Usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar setelah melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, perhitungan UMK 2026 didasarkan pada indikator makro ekonomi daerah, yakni pertumbuhan ekonomi Kukar sebesar 5,62 persen dan tingkat inflasi 1,77 persen. Dari dua indikator tersebut, Dewan Pengupahan menyepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,75 dalam formula penghitungan upah minimum.

“Penyesuaian UMK ini mengikuti dinamika ekonomi daerah. UMK 2025 menjadi basis perhitungan agar kenaikan tetap rasional, adil, dan tidak memberatkan dunia usaha,” ujar Aulia.

Baca Juga:  Masih Kisaran 26 Persen, Pemkab Gelar Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting

Berdasarkan formulasi tersebut, nilai UMK Kukar 2026 ditetapkan sebesar Rp3.991.797 dan selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan penetapan resmi.

Selain UMK, Pemkab Kukar juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 untuk delapan sektor usaha. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMSK kali ini disesuaikan dengan karakteristik sektor, tingkat risiko kerja, serta kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

Sektor pertambangan dan energi masih menjadi sektor dengan struktur upah tertinggi. Usulan UMSK 2026 antara lain sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas sebesar Rp4.104.095, sektor pertambangan minyak bumi sebesar Rp4.104.095, sektor pertambangan batubara Rp4.082.582, industri kapal dan perahu Rp4.039.170, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO) Rp4.039.170, serta sektor pemanenan kayu sebesar Rp4.017.657.

Aulia menegaskan bahwa perbedaan nominal UMSK tersebut mencerminkan struktur ekonomi Kukar yang masih ditopang oleh sektor-sektor unggulan dengan kompleksitas dan risiko kerja yang berbeda.

“Ada sektor-sektor yang menjadi primadona dan memiliki tingkat risiko serta tuntutan kerja lebih tinggi. Karena itu, penyesuaian upah sektoralnya juga berbeda,” jelasnya.

Baca Juga:  Jalur Wisata Waduk Samboja Lumpuh, Jalan Sungai Seluang Amblas Dua Titik

Pemkab Kukar menargetkan kebijakan UMK dan UMSK 2026 mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Kenaikan upah diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas dan kualitas tenaga kerja.

Melalui program Kukar Idaman Terbaik, pemerintah daerah juga berkomitmen mendorong peningkatan kompetensi dan keterampilan pekerja lokal agar selaras dengan kenaikan upah dan kebutuhan dunia usaha.

“Kenaikan upah harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi daerah bisa berjalan berkelanjutan dan saling menguatkan,” pungkas Aulia. (Ady)

Editor : Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.