spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
No menu items!
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
No menu items!
More

    Vaksinasi HPV Digalakkan, Cukupkah Lindungi Generasi Masa Depan?

    Oleh:

    Fitri Mulyani, Amd

    Ibu Rumah Tangga dan Pemerhati Sosial

    Lebih baik mencegah daripada mengobati. Seringkali kita mendengar slogan itu. Mencegah jauh lebih murah, tidak perlu keluar banyak biaya, tidak kehilangan waktu produktif, tidak merasa sakit, sedih dan khawatir.

    Data dari laman web kementerian kesehatan, diketahui bahwa Kanker Serviks menempati urutan kedua dengan jumlah 36.633 kasus atau 9,2% dari total kasus kanker di Indonesia. (22/7/2022)

    Seperti diberitakan Radar Bontang.com bertajuk “Cegah Kanker Serviks, Siswi Kelas 5 SD Mulai Divaksin HPV,” Launching pelaksanaan vaksinasi Human Papiloma Virus (HPV) dan imunisasi rotavirus bagi bayi dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) di Aula Dispopar, Selasa (15/8/23).

    Penerima vaksinasi HPV ditargetkan bagi anak perempuan yang duduk di kelas 5 SD. Total jumlah pelajar perempuan kelas 5 SD itu sebanyak 1300 siswa. Sementara itu, ketersediaan tahap awal di Bontang masih berkisar 670 buah vaksin.

    Sedangkan imunisasi rotavirus diberikan kepada bayi usia 2 hingga 4 bulan. Di Bontang sendiri terdapat sekira 3 ribu bayi, namun imunisasi yang masuk baru seribu.

    Adi Permana, Pengendalian Penyakit Ahli Muda Epidemiologi Dinkes Bontang, menjelaskan, vaksinasi HPV ini diperuntukkan mencegah perempuan terkena kanker serviks. Sementara imunisasi rotavirus untuk mencegah diare pada bayi.

    Pemegang program kanker Dinkes Bontang, Irma menjelaskan kalau ada warga Bontang yang terkena kanker serviks stadium 1 dan 2 masih bisa datang ke puskesmas untuk melakukan Cryoterapi Serviks di Puskesmas Bontang Selatan 1, Puskesmas Bontang Utara 1, dan Puskesmas Bontang Utara 2. Dikatakan untuk pengobatannya bisa pakai BPJS, tapi kalau sudah kanker stadium 3 dan 4 sudah tidak bisa, harus kemoterapi.

    Risiko Kanker Serviks Akibat Seks Bebas

    Baca Juga:   Investasi Kepemilikan Umum, Untuk Siapa?

    Bahaya seks bebas bisa meningkatkan risiko kanker serviks di kemudian hari. Infeksi oleh human papillomavirus (HPV) adalah faktor risiko utama kanker serviks. Virus ini dapat menginfeksi sel-sel pada permukaan kulit, serta sel-sel yang melapisi alat kelamin, anus, mulut, dan tenggorokan. Human papillomavirus menular melalui aktivitas seksual, termasuk seks vaginal, anal, dan bahkan oral.

    Namun sayangnya perhatian pemerintah tidak bertumpu pada pencegahan seks bebas termasuk aktivitas seksual menyimpang yang nyatanya menjadi penyumbang terbesar meningkatnya resiko kanker serviks. Pandangan hidup sekuler liberal telah mempengaruhi kehidupan masyarakat yang bebas tanpa batas. Selama ada hasrat, suka sama suka, dan tidak ada aduan, maka perzinaan bebas dilakukan.

    Seolah membuang-buang anggaran untuk vaksin kanker serviks ini, solusi tidak sampai ke akar masalah. Karena sistem kehidupan sekuler liberal inilah yang menjadi biangnya. Mencegahnya dengan vaksin HPV tentu tidak salah sebagai salah satu langkah, namun itu tidak cukup.

    Jangan sampai bidang kesehatan digenjot terus untuk mengatasi penyakit, namun mengabaikan akar persoalannya. Pandangan hidup yang salah, penyimpangan seksual, pergaulan bebas butuh untuk diatasi bahkan dihilangkan untuk memutus faktor risiko kanker serviks ini. Mengingat pembiayaan kesehatan hari ini melalui BPJS menjadi makin rumit dan banyak penyakit yang tidak bisa di tanggung. Alhasil biaya kesehatan akan menjadi makin mahal.

    Cara Islam Menangani Penyakit Kanker Serviks

    Prinsip layanan kesehatan dalam Islam ada tiga, di antaranya: Pertama, negara menjamin layanan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa pandang bulu.

    Kedua, biaya layanan kesehatan juga ditanggung negara. Negara wajib mengelola harta milik rakyat berupa sumber daya alam dari hulu ke hilir. Negara harus mengambil peran dalam pengelolaan SDA dengan amanah dan profesional, kemudian hasilnya didistribusikan kepada rakyat, salah satunya berupa layanan kesehatan.

    Baca Juga:   Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan Akibat Sekulerisme

    Ketiga, administrasi pelayanan kesehatan mudah, cepat, profesional, dan amanah. Penanganan pasien harus diutamakan apalagi yang sangat darurat. Tidak ada alasan menunggu keluarga pasien atau menunggu penyelesaian administrasi terlebih dahulu.

    Islam juga memiliki aturan syariat yang dapat mencegah penyakit kanker serviks dan penyakit kelamin lainnya. Dengan pilar pelaksananya individu, masyarakat dan negara.

    Islam memerintahkan individu muslim menghiasi dirinya dengan ketakwaan (QS al-Ahzab[33]: 70). Menurut Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitabnya an Nizham al ijijtima’iy fii al Islam, tatkala seorang muslim memiliki sifat takwa, pasti ia akan takut kepada Allah SWT, akan mendambakan surga-Nya, sekaligus sangat ingin meraih keridaan-Nya. Sehingga memalingkannya dari perbuatan mungkar dan akan menghalanginya dari kemaksiatan kepada Allah SWT seperti berzina.

    Selanjutnya, masyarakat wajib memelihara peraturan Islam tersebut dengan mempelajari dan mengajarkan ke anggota masyarakat lainnya, serta beramar makruf nahi mungkar. Amar makruf nahi mungkar kepada pemerintah adalah dengan cara mengoreksinya apabila lengah tidak menetapkan dan melaksanakan peraturan sesuai ketetapan syariat Islam.

    Masyarakat juga senantiasa beramar makruf nahi mungkar sesama anggota masyarakat. Kewajiban amar makruf nahi mungkar ini sesuai firman Allah Ta’ala, yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)

    Kemudian tugas dan tanggung jawab negara yang ditetapkan Islam.

    1) Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam dan mengajarkan pengetahuan hukum syariat kepada peserta didik. Sistem pendidikan berbasis akidah ini akan melahirkan individu yang kuat imannya, penuh ketakwaan pada Allah SWT, dan sungguh-sungguh dalam beramal ketaatan.

    Baca Juga:   Pergaulan Bebas Marak, Nikah Dini Kian Merebak

    2) Negara wajib menerapkan sistem pergaulan Islam. Yakni yang akan memberlakukan ketentuan syariat dalam interaksi di masyarakat. Seperti kewajiban menutup aurat, larangan khalwat, larangan ikhtilat tanpa hajat syar’i, dll. Negara juga wajib menyediakan Qadli hisbah yang akan bertugas di tempat-tempat umum untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum. Jika ada kasus pelanggaran, maka petugas ini akan segera menyampaikan sanksi sesuai ketentuan hukum syara’.

    3) Negara wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya.

    Di antaranya memastikan kepala keluarga memiliki pekerjaan layak untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarganya. Dalam kondisi ini, para ibu tidak akan dituntut ikut bekerja. Mereka akan memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan peran utama sebagai ibu pendidik anak-anaknya. Juga akan hadir mendampingi dan menjaga mereka dari setiap ancaman bahaya.

    Negara wajib memastikan tidak adanya konten-konten media yang merusak akidah dan merusak akhlak masyarakat. Seperti kemusyrikan, sepilis (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme), juga pornografi dan pornoaksi. Negara pun akan bertindak cepat memberi sanksi pada siapa pun yang melanggar.

    4) Negara menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat terhadap pelaku maksiat.

    Pelanggaran berupa zina akan dikenakan sanksi rajam bagi pelaku yang sudah pernah menikah, dicambuk dan diasingkan untuk pelaku yang belum pernah menikah. Pembuat dan penyebar konten-konten porno akan diberikan sanksi ta’zir yang jenisnya ditentukan berdasarkan pendapat Khalifah.

    Itulah gambaran penerapan Islam kaffah yang mampu melindungi dan menyelamatkan generasi dari gaul bebas dan penyakit kelamin termasuk kanker serviks.

    Most Popular