Vonis 4 Tahun Dayang Donna Dinilai Terlalu Ringan untuk Kasus IUP

SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menilai vonis empat tahun penjara terhadap Dayang Donna Walfiares Tania dalam perkara korupsi dan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum menyentuh aktor utama mafia tambang di Kalimantan Timur.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda tersebut justru memperlihatkan lemahnya keberanian negara dalam membongkar jejaring mafia tambang hingga ke lingkar kekuasaan.

“Ringannya vonis tersebut memperlihatkan bahwa hukum masih gagal menyentuh struktur kekuasaan yang selama puluhan tahun menjadikan sumber daya alam sebagai bancakan elite politik dan korporasi,” ujar Mustari dalam rilis yang diterima, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, perkara korupsi IUP tidak bisa dipandang sekadar praktik suap administratif biasa.

Ia menegaskan korupsi di sektor pertambangan berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang selama ini dirasakan masyarakat di daerah tambang.

“Korupsi sektor pertambangan bukan kejahatan administratif, melainkan kejahatan ekologis dan kemanusiaan yang sangat kental dengan pelanggaran HAM,” tegasnya.

JATAM Kaltim menilai praktik jual beli izin tambang selama ini berlangsung dalam relasi kuasa yang melibatkan pejabat, keluarga penguasa hingga kepentingan bisnis batu bara.

Baca Juga:  Luluskan Alumni Perdana, SD Alam Borneo Islamic School Penajam Tegaskan Model Pendidikan Alam-Islam

Dampaknya disebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga penghancuran hutan, pencemaran lingkungan, kriminalisasi warga hingga jatuhnya korban jiwa di lubang tambang.

“Setiap izin tambang yang lahir dari praktik korupsi akan melahirkan daya rusak yang diwariskan lintas generasi,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Dayang Donna divonis empat tahun penjara, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK selama enam tahun 10 bulan.

Putusan itu dinilai JATAM berpotensi menjadi sinyal buruk bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

“Ironisnya, di tengah krisis ekologis Kalimantan Timur yang semakin parah, hukuman terhadap pelaku korupsi tambang justru masih terasa ringan dan belum memberikan efek jera,” ucap Mustari.

JATAM Kaltim juga menyoroti belum terbongkarnya aktor-aktor utama dan jejaring politik-ekonomi yang diduga menikmati keuntungan dari penerbitan maupun perpanjangan IUP bermasalah di Kaltim.

Karena itu, JATAM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut seluruh jaringan mafia IUP tanpa pandang bulu serta membongkar jejaring oligarki tambang yang selama ini disebut dilindungi kekuasaan.

Baca Juga:  Satgas TMMD Hadiri Misa Minggu, Pererat Kebersamaan dengan Warga

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan audit total terhadap seluruh IUP di Kaltim yang terindikasi lahir melalui praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalimantan Timur sudah terlalu lama dijadikan ruang ekstraksi tanpa keadilan. Ketika hukum gagal memberi keadilan ekologis bagi rakyat, maka yang tersisa hanyalah impunitas bagi mafia tambang dan penderitaan berkepanjangan bagi warga,” tutup Mustari. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.