BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menanggapi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD yang kembali menguat di awal 2026 ini.
Ia menegaskan bahwa DPRD daerah pada prinsipnya hanya bersifat sebagai pelaksana kebijakan nasional. Apapun keputusan yang nantinya dihasilkan melalui revisi Undang-Undang Pemilu, menurutnya wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Kami ini kan penyelenggara saja. Apapun keputusan dan produk undang-undang yang dihasilkan nanti, tentu akan kita laksanakan di daerah. Kami tunduk dan patuh pada undang-undang,” ujarnya.
Terkait perdebatan Pilkada langsung atau melalui DPRD, Andi Faizal menilai keduanya tidak serta-merta menghilangkan esensi demokrasi. Menurutnya, setiap sistem pasti lahir dari pertimbangan matang pemerintah pusat.
“Mau pilkada langsung atau tidak langsung, saya kira dua-duanya tidak menghilangkan sistem demokrasi. Pasti sudah melalui pemikiran dan pembahasan yang melibatkan banyak pihak di tingkat pusat,” katanya.
Ia juga menanggapi kekhawatiran soal potensi transaksi politik dan krisis kepercayaan publik. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi undang-undang, termasuk soal sistem, sanksi, pencegahan, dan aturan main.
“Tidak mungkin sebuah keputusan dilahirkan tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi sosial dan dinamika masyarakat,” tambahnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




