spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

17 Peminta Sumbangan Tak Berizin Diamankan Satpol PP

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang telah mengamankan sebanyak 17 orang peminta sumbangan, yang telah menyebar luas di wilayah Kota Taman, Minggu (24/3/2024) lalu.

Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan, aktivitas peminta sumbangan ini, mereka terpantau tidak memiliki izin dari OPD Teknis, yaitu Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM).

“Mereka tidak bisa hanya memakai dari surat provinsi saja, harus diurus kembali di sini. Karena kita tersendiri mempunyai perda,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).

Para pelaku yang telah diamankan ini diberikan pembinaan. Hal ini masuk ke dalam perda Bontang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Saat ini para pelaku masih kami beri pembinaan, jika nantinya mereka mengulangi kembali, kami langsung akan memberikan surat peringatan,” tambahnya.

Yani menghimbau kepada Masyarakat, tidak diperkenankan memberi kepada peminta yang tidak resmi, semakin kita sering memberi akan semakin banyak oknum yang melakukan kegiatan meminta-minta seperti itu. Karena hal tersebut sangat tidak disarankan.

Baca Juga:   Jalin Silaturahmi Antar Umat Beragama, Komunitas Delawwa Kreatif Gelar Live Musik dan Bagi Takjil Gratis

“Kami tidak melarang untuk memberi, tetapi saya ingatkan lebih baik memberi yang dengan latar belakangnya pasti seperti panti asuhan, masjid, baznas, atau sebagainya. Kalaupun ada yang melihat langsung, segera hubungi kami,” ungkapnya.

Petugas mengamankan para peminta di sejumlah tempat, meliputi Simpang Empat Loktuan, Simpang Tiga Yabis, Simpang Tiga Ramayana, dan Jalan Imam Bonjol.

Penulis: Dwi S

Editor: Yusva Alam

Most Popular