BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marang Kayu meringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Kamis (26/1/2023) pukul 16.00 Wita.
Tersangka berinisial AAR (21 ) dan S (29 ), keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Poros Bontang-Samarinda Kilometer 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marang Kayu, AKP Slamet Riyadi membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan dua pelaku pengedar sabu.
Dijelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Poros Bontang-Samarinda Kilometer 25 kerap dijadikan tempat pesta narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Marang kayu dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Patonda langsung mendatangi TKP yang dimaksud. Personel menemukan tersangka AAR dan S sedang berada di dalam rumah.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) poket narkotika diduga sabu-sabu. Disimpan di dalam bungkus rokok merk troy, yang diletakkan di samping pintu kamar rumah,” kata Kapolsek Marang Kayu.
Selain menyita sabu, anggota Unit Reskrim Polsek Marang Kayu juga menyita barang bukti lainnya seperti 1 ( satu ) buah pipet kaca, 1(satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, dan (satu) buah bungkus rokok merk troy.
“Saat diinterogasi tersangka AAR mengakui, bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari tersangka S, ” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Muara Badak. Kedua pelaku dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hms)