BONTANG – Seorang pemuda (19) pengangguran berinisial IBP diamankan pihak kepolisian, lantaran terlibat peredaran sabu. Warga Kelurahan Gunung Telihan itu tertangkap di daerah Kilometer 3 tepatnya di Jalan Arif Rahman Hakim, Selasa (7/2/2023) sekira pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid menjelaskan kronologis kejadian.
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya, bahwa di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing sering jadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bontang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan penyelidikan. Kemudian anggota Opsanal Sat Res Narkoba Polres Bontang melakukan penangkapan pada tanggal 07 Februari 2023 sekira jam 21.00 WITA terhadap IBP tepatnya di Gang Makmur.
Pasca dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti. Di antaranya 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong celana, 1 bungkus besar plastik klip diduga narkotika jenis sabu di bawah jok motor, 2 bungkus plastik klip, 1 helai tisu, 1 bungkus snack mie gemez, 1 Unit hp merk Vivo warna biru muda, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol : KT 3607DV, dan 1 buah celana jeans warna abu-abu .
“Diakui IBP bahwa barang-barang tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjara 20 tahun,” tegasnya. (al)