BONTANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NI (38) warga Bontang Baru ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang. NI ditangkap di Jalan Bhayangkara, Selasa (7/3/2023) pukul 22.00.
NI ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan mobil.
Tersangka awalnya menyewa mobil jenis Toyota Avanza putih bernomor polisi KT 1184 QV. Namun, bukannya dikembalikan, justru digadaikan hingga puluhan juta.
Saat ini dikatakan Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, polisi masih mendalami modus dan alasan tersangka melakukan tindak pidana tersebut.
“Digadaikan Rp 30 juta, kepada warga Loktuan, kerugian korban jadinya Rp 220.000.000,” sebut Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (hms)