Istri Cabut Laporan, Suami Ancam Pakai Badik Tak Jadi Ditahan

BONTANG – Polsek Marangkayu berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan sekaligus pengancaman menggunakan senjata tajam, yang dilakukan oleh seorang pria terhadap istrinya.

Polisi melakukan mediasi, hingga akhirnya sang istri mencabut laporannya. Pria berinisial AG (42) pun kini telah menghirup udara bebas, Senin (13/3/2023).

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, polisi menghentikan penyidikan laporan yang dibuat oleh sang istri, setelah mendapat Restorative Justice atau upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum.

“Mengedepankan mediasi, setelah laporan dicabut, tersangka juga kami kembalikan ke keluarga,” ujarnya.

Sebelumnya korban mencabut laporannya pada 27 Februari 2023, kemudian mereka mengisi surat damai, dan terakhir dilakukan SP3, dan pembebasan terhadap tahanan.

“Kasusnya menganiaya dan mengancam istri menggunakan badik, semoga tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena sudah mengisi surat kesepakatan damai, dan tidak lagi berbuat hal serupa,” tutupnya. (hms)

Baca Juga:  Bontang Bakal Jadi Percontohan Kota Berkelanjutan di Indonesia
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.