Bulan Puasa Pria Tua Ini Malah Ditangkap Jual Togel

BONTANG – Seorang warga Gunung Elai berinisial WK (63) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang bersama Unit Opsnal Polsek Bontang Utara.

Dia ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Jumat 24 Maret 2023 pukul 22.00 Wita. Penangkapan dilakukan usai polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan judi togel.

“Ada informasi, TKP sering digunakan judi togel,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono.

Tersangka ditangkap saat sedang asyik merekap nomor togel. Dia diamankan bersama barang bukti uang tunai hasil penjualan Rp 300 ribu, satu lembar kupon penjualan, lima lembar tabel sio, tiga lemar patio, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah rekapan nomor, satu bendel kupon penjualan, dan tiga buah pulpen.

“Atas perbuatannya, WK harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara, setelah dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” pungkasnya. (Humas Polres Bontang).

Baca Juga:  Jumlah Dukungan Basri-Chusnul Belum Penuhi Syarat, KPU Masih Bèri Kesempatan Perbaikan
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.