spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DKP Sosialisasikan Perda Kearsipan, Wawali: Mudahkan Tata Kelola Arsip

BONTANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DKP) Bontang melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang nomor 7 tahun 2021 tentang kearsipan, Selasa (28/3/23) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.

DKP selaku lembaga kearsipan daerah yang salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan dengan cara melakukan sosialisasi. Baik itu peraturan daerah maupun perundang-undangan lainnya yang terkait kearsipan

Kearsipan sangatlah perlu diatur dalam perda secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, dan untuk melindungi kualitas pelayanan publik

“Hal ini juga dapat menjamin perlindungan hak perdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertanggung jawaban daerah,” jelas Najirah, Wakil Wali Kota Bontang saat memberikan sambutan.

Kearsipan merupakan urusan pemerintahan wajib, yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah. Sehingga peraturan daerah ini menjadi pedoman bagi pencipta arsip, dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan.

“Dengan adanya sosialisasi perda ini, diharapkan dapat memudahkan bagi pencipta arsip untuk melakukan tata kelola kearsipan pada instansinya,” tutupnya. (sya)

Baca Juga:  Surat Suara Masuki Tahap Pelipatan dan Penyortiran, Segini Bayaran Pekerjanya

Most Popular