BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penangkapan kepada MSH warga Tenggarong, karena melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara mengambil peralatan alat berat.
Kapolres Bontang, melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, laporan adanya pencurian alat berat dilakukan pada Kamis (11/5/2023), di mana sanksi melaporkan adanya kehilangan alat berat pada excavator di jalan perkebunan desa batu-batu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Trex (peralatan) pada bagian kiri dan idler excavator tersebut telah hilang atau di ambil olah orang lain dan melaporkan kejadian ke Polsek,” terang Iptu Mandiyono.
Selanjutnya, Mandiyono mengatakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta rupiah atas penggelapan dan pencurian yang dilakukan terduga pelaku.
“Korban mengalami kerugian materil dan merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Pelaku saat ini telah diamankan ke Polsek Muara Badak beserta barang bukti besi alat berat TREX Excavator. Terduga juga diancam pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (yah)