BONTANG – Seorang pria berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Dia diringkus di sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, Kamis (25/5/2023) pukul 16.15 wita.
“Kami dapat laporan dari masyarakat, makanya dilakukan penyelidikan dan pengintaian,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid.
Saat tersangka berinisial AS 22 tahun lewat menggunakan motor, dia pun dihentikan dan digeledah. Kemudian ditemukan satu bungkus plastik narkoba di dalam bungkus rokok atau seberat 0,42 gram.
“Disimpan di dasbor motornya,” sebut Kasat Resnarkoba.
Dari pengakuan tersangka, dia baru saja membeli sabu dari seorang pria di Santan Ilir, Kutai Kartanegara.
“Tapi pas dicek, sudah tidak ada orangnya,” ujarnya.
Dia pun dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (hms)