spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Izin Unijaya Terancam Dicabut, Dikti Ingatkan Bayar Honor Dosen dan Tidak Ada Pungli Lagi

Surat peringatan yang ditandatangani Kepala Dikti Kalimantan ini menyampaikan beberapa poin peringatan kepada yayasan. Yayasan juga diminta tidak melakukan pungutan uang mahasiswa ke rekening pribadi. “Jadi harus masuk ke rekening yayasan,” kata Kepala Dikti Kalimantan, Udiansyah dalam surat tersebut.

Dikti juga meminta yayasan untuk tidak membuat kebijakan dengan metode pelunasan SPP seperti pemberian diskon dan pungutan dana pendidikan lain. “Ini untuk menghindari pungutan liar kepada mahasiswa,” katanya.

Terakhir, Dikti meminta agar pembina, pengurus, dan pengawas yayasan tidak menerima gaji, kecuali yang sudah ditentukan dalam anggaran dasar yayasan, yakni pengurus yang menerima gaji, upah atau honor adalah pengurus yang tidak terafiliasi dengan pendiri dan melakukan pengurusan yayasan secara langsung.

Baca Juga:  DJP Ungkap Pengemplang Pajak Rp 2,5 Miliar

Dikti meminta agar yayasan segera menjalankan hal tersebut. Jika tidak dikerjakan, yayasan akan menerima sanksi administratif, dimana yang paling berat adalah pencabutan izin perguruan tinggi swasta.

Sebelumnya, Dikti menerima aduan dari Tim Penyelesaian Hak Dosen (TPHD) bahwa hak dosen Unijaya belum terbayarkan hingga muncul aksi berhenti mengajar. Dikti lalu melakukan pertemuan secara daring dengan TPHD, yayasan dan para dosen Unijaya hingga turunlah peringatan.

Sementara itu, Unijaya tetap melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) ganjil pada 15 hingga 19 November mendatang. Mahasiswa Unijaya diminta membayar biaya UTS, SKS semester dan daftar ulang. Pembayaran dilakukan dengan mentransfer biaya tersebut secara langsung ke rekening yayasan, dan paling lambat 8 November 2021. (bdu)

Most Popular