BONTANG – Seorang pria berinisial AM (32) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang bersama Polsek Muara Badak, lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Warga Muara Badak itu diringkus, Senin (26/6/2023) di Pelabuhan Loktuan.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, tersangka mencuri uang Rp 10 juta dilaci counter milik korban.
“Saat kejadian korban antar anak sekolah, pintu tidak ditutup karena ada tukang lagi renovasi rumah,” ujarnya.
Keesokan harinya korban baru menyadari uangnya hilang dan melapor ke Mapolsek Muara Badak.
Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk membeli 2 unit HP. Dia pun ditangkap bersama barang bukti handphone dan sisa uang Rp 1 juta.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (hms)