Curi Uang 10 Juta di Muara Badak, Ditangkap di Pelabuhan Loktuan

BONTANG – Seorang pria berinisial AM (32) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang bersama Polsek Muara Badak, lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Warga Muara Badak itu diringkus, Senin (26/6/2023) di Pelabuhan Loktuan.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, tersangka mencuri uang Rp 10 juta dilaci counter milik korban.

“Saat kejadian korban antar anak sekolah, pintu tidak ditutup karena ada tukang lagi renovasi rumah,” ujarnya.

Keesokan harinya korban baru menyadari uangnya hilang dan melapor ke Mapolsek Muara Badak.

Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk membeli 2 unit HP. Dia pun ditangkap bersama barang bukti handphone dan sisa uang Rp 1 juta.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (hms)

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Pupuk Kaltim Launching Klinik Sehat
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.