Simpan IPhone Dalam Tas, Dicuri Rekan Kerja

BONTANG – Tim Rajawali dan Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian.

TW pria 32 tahun Warga Loktuan, Bontang Utara ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/7/2023) pukul 18.00 Wita.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro, Kejadiannya pada Sabtu (20/5/2023) pukul 07.10 Wita.

Korban yang hendak bekerja ke pabrik Pupuk Kaltim menyimpan handphonenya di sebuah tas di dalam shelter atau ruangan. Namun saat jam istirahat tiba, barang berharganya sudah raib.

“Korban mengalami kerugian Rp 7,2 juta,” sebutnya.

Usut punya usut, ponsel itu dicuri oleh teman kerjanya sendiri. Namun, polisi masih mendalami modus dari tersangka.

“Yang jelas HP nya itu dipakai sendiri sama tersangka,” ujarnya.

Tersangka pun dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (hms)

Baca Juga:  Pemkot Gelar Sosialisasi LPPD 2025, Dasuki Yakin Posisi Kota Bontang Kembali Masuk 10 Besar Nasional
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.