BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil membongkar jaringan narkoba dalam waktu semalam. Tiga orang sekaligus berhasil diringkus.
Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian, tiga warga Teluk Pandan akhirnya ditangkap pada Senin (28/8/2023) pukul 16.30 Wita.
Awalnya polisi menangkap pria berinisial AAR 28 tahun di wilayah Prakla, Berbas Pantai. Dia ditangkap bersama barang bukti 1 poket sabu seberat 0,54 gram yang disimpan di dalam bungkus obat.
“Dia ditangkap saat menunggu seseorang, apakah pembeli, nah itu masih mau diperiksa,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid dikutip dari situs Polresbontang.com.
Ternyata sabu itu didapatkan dari seorang pria berinisial JY 30 tahun. Setelah dilakukan pengejaran, dia berhasil ditangkap pada pukul 18.15 Wita di sebuah rumah di Teluk Pandan, Kutai Timur.
Pemasok untuk JY juga ikut diringkus di Teluk Pandan pada pukul 23.00 Wita. Ialah pria berinisial Ha 31 tahun.
“Masih kami dalami modus mereka mengedarkan sabu termasuk didapat dari mana,” sebutnya.
Kini mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Yusva Alam