spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mengapa Masyarakat Bangun Gedung Secara Swadaya Diawasi Dinas PUPR? Ini Alasannya

BONTANG – Setiap bangunan gedung yang dibangun oleh masyarakat, meskipun berasal dari dana swadaya namun harus tetap dalam pengawasan Bidang Bina Konstruksi (Bikon) Dinas PUPR Bontang.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, Usman melalui Kabid Bina Konstruksi (Bikon), Dedy Nugraha.

Dikatakan Dedy, pengawasan dari Bikon PUPR Bontang tersebut masih banyak yang belum diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Karenanya pihaknya akan terus mensosialisasikan hal tersebut, baik ke tingkat kecamatan hingga kelurahan.

Pengawasan bangunan swadaya masyarakat ini sebenarnya tugas baru bagi Bikon PUPR Bontang. Sebelumnya Bikon bertugas untuk memberikan pelatihan bagi tukang-tukang bangunan yang belum punya sertifikat, atau menguruskan bagi yang belum memiliki sertifikat, mati, atau kadaluarsa.

Kemudian bertambah tugas pengasawan terhadap 3 T (Tertib usaha, Tertib penyelenggaraan/pemanfaatan, dan Tertib K3).

“Tugas Tertib K3 ini adalah pengawasan K3 untuk gedung-gedung, sesuai Permen PU No 1 Tahun 2023 pengawasan konstruksi,” bebernya.

Ditambahkannya, pengawasan tersebut tidak hanya untuk bangunan milik pemerintah dan swasta. Tapi termasuk juga pengawasan pembangunan masyarakat yang berasal dari dana swadaya.

Baca Juga:  Kementrian Investasi Kunjungi DPMPTSP Bontang

Menurutnya, pengawasan ini perlu dilakukan lantaran terkait gagal atau runtuhnya bangunan. Jangan sampai apabila ada permasalahan pada konstruksi bangunan tersebut wali kota yang disalahkan.

“Misalnya bangunan masjid, kemudian runtuh dan ada korban. Lalu wali kota yang disalahkan. Nah sebelum itu terjadi, bikon harus lakukan pengawasan. Benarkah sudah ada ijin-ijinnya, apakah perhitungan sudah dilakukan oleh insinyur/arsitektur sipil, apakah sudah diawasi oleh ahlinya, dan sebagainya,” jelasnya. (al/adv)

Most Popular