spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hanya Ada 4 Tenaga Ahli Tersertifikasi, Penyebab Pengurusan PBG Lamban

BONTANG – Lambannya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nama terbaru dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) lantaran disebabkan minimnya tenaga ahli tersertifikasi yang ada di Bontang. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, Usman melalui Kabid Tata Ruang, Roby Malissa.

Dijelaskan Roby, saat aturan terbaru dari pengurusan PBG tersebut disahkan oleh presiden, di Bontang sangat minim sekali tenaga ahli tersertifikasi. Saat ini tercatat hanya ada 2 tenaga arsitek dan 2 tenaga sipil yang tersertifikasi.

Selain minim tenaga ahli tersertifikasi, kendala lainnya lantaran tenaga ahli tersertifikasi yang ada ini sudah memiliki pekerjaan utama, dimana rata-rata sebagai konsultan bangunan. Sehingga mereka lebih memilih pekerjaan utamanya dibandingkan mengerjakan PBG, yang hasil didapatkan jauh lebih kecil.

“Karena itulah  pengurusan PBG ini terkesan lamban. Bukan karena kesalahan di Dinas PUPR atau DPMPTSP, tapi karena kurangnya tenaga ahli tersertifikasi, dimana tenaga ahli tersertifikasi ini sebagai salahsatu kewajiban terbaru yang harus dipenuhi saat pengurusan PBG,” bebernya menjelaskan.

Baca Juga:  Gencar Berbenah, Kampung Malahing Malahing Siap Sambut Juri ADWI

Ditambahkan Roby, sebagai solusi pun Pemkot Bontang tidak bisa begitu saja mensertifikatkan para tenaga ahli yang ada, karena terbentur aturan. Ada Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang memiliki kompetensi untuk mengadakan pelatihan maupun mengeluarkan sertifikasi.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, syarat untuk menjadi Arsitek adalah wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). STRA merupakan bukti tertulis bagi Arsitek untuk dapat melakukan praktik arsitek.

Kewajiban seorang Arsitek memiliki STRA baru berlaku pada Februari 2021 sejak Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain mengatur tentang syarat dan tata cara penerbitan STRA, Undang-Undang dan Peraturan tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi seseorang yang melakukan Praktik Arsitek tanpa memiliki STRA. (al/adv)

Most Popular