Sering Transaksi Narkoba, Pria Asal Tanjung Laut Indah Ditangkap Depan Hotel

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat berhasil membongkar kasus narkoba. Seorang Warga Tanjung Laut Indah berinisial MZ 43 tahun ditangkap pada Rabu (27/9/2023) pukul 22.30 Wita.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, penangkapan dilakukan di depan sebuah hotel di KM 6, Bontang Barat.

“Kita sudah lakukan penyelidikan, tersangka ini sering melakukan transaksi narkoba,” ujarnya mengutip dari Polresbontang.com.

Saat ditangkap tersangka mengendarai sepeda motor dan berhenti tepat di depan hotel.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di belakang casing HP, dan satu bungkus lainnya di dalam lipatan uang dengan total 0,81 gram.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp500 ribu dan pipet kaca.

“Sebagian sabunya sudah dijual,” sebutnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Peserta Non Muslim Ikut Khitanan Massal, Begini Alasannya
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.