Edarkan Sabu, Warga Api Api dan Berbas Pantai Dibekuk Polisi

BONTANG – Dua warga Bontang pengedar narkoba kembali diringkus oleh Satresnarkoba Polres Bontang, Minggu (1/10/2029) pukul 01.00 Wita.

Dua pria pengedar itu berinisial MH 28 tahun warga Api-Api, dan Mi 35 tahun warga Berbas Pantai.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba, Iptu M Yazid mengatakan, polisi pertama kali menangkap MH di sebuah rumah kosong di dalam gang wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Tersangka diamankan bersama sabu seberat 0,32 gram, pipet kaca, sedotan runcing, dan korek gas.

“Sempat mau dibuang itu barang buktinya, ternyata didapat dari warga Berbas Pantai,” ujarnya mengutip dari laman Polresbontang.com.

Tidak butuh waktu lama, tersangka kedua juga akhirnya digelandang ke Mapolres Bontang.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  PAW Ma’ruf Effendy, PKS Bontang Masih Tunggu Keputusan Ketua DPRD
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.