Berikut Langkah-Langkah Mengurus NIB di DPMPTSP!

BONTANG – Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) cukup mudah. Bisa langsung datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), atau jika tidak ingin repot bisa melalui cara online.

NIB dibagi menjadi dua yakni NIB perorangan dan NIB badan usaha. NIB perorangan cukup membutuhkan KTP orang tersebut serta email atau nomor Whatsapp yang aktif.

“15 sampai 20 menit sudah bisa terbit asal berkas lengkap,” jelas Fidia, Customer Service DPMPTSP Bontang saat diwawancara redaksi, Kamis (26/10/23).

Sementara itu, untuk NIB badan usaha bisa menyiapkan KTP, NPWP direktur, dan perusahaan, e-mail, SK Kementerian dan akta dari notaris.

“Badan usaha itu seperti CV, PT, yang seperti itu, pengurusan di kami bisa langsung jadi juga asal berkas lengkap pasti hari itu juga langsung jadi,” ujarnya.

Untuk pengurusan bisa langsung dilakukan mandiri secara online, atau ke pelayanan DPMPTSP jika ada hal yang kurang dimengerti.  Untuk online tentu menggunakan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

Baca Juga:  Banyak Lowongan Tak Terisi, Disnaker Akui Kualifikasi SDM Lokal Masih Terbatas

“Tanpa ke PTSP juga sudah bisa terbit, karena rata-rata yang datang langsung ke sini biasanya dia belum menguasai OSS-RBA itu, nanti kami akan arahkan,” tutupnya. (sya/adv)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.