DPMPTSP Buka Pelayanan di 7 Kelurahan

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyiapkan Pojok Layanan (Pola PTSP) di kelurahan-kelurahan.

Kepala DPMPTSP, Asdar Ibrahim mengatakan, dalam mengembangkan pelayanan pihaknya menyediakan konter pelayanan perizinan di 7 Kelurahan. Di antaranya Kelurahan Guntung, Loktuan, Berbas Pantai, Berbas Tengah, Kanaan, Bontang Lestari, dan Gunung Telihan.

“Saat ini kami masih menyasar 7 kelurahan, sementara kalau kelurahan yang lain itu kan masih dekat dengan kantor DPMPTSP,” katanya saat ditemu, Kamis (16/11/23).

Petugas pelayanan perizinan meminta bantuan pegawai kelurahan setempat, yang telah dibekali informasi terkait pengajuan permohonan perizinan, berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pelayanan di kelurahan paling kebanyakan NIB, karena mudah juga kan untuk berkasnya hanya perlu KTP dan nomor HP,” jelasnya.

Adapun sarana dan prasarana Pola PTSP seperti komputer, printer, dan scanner disediakan oleh DPMPTSP. Karena keterbatasan dana, sementara hanya menyasar 7 kelurahan yang memang cukup jauh dari kantor DPMPTSP. (sya/adv)

Baca Juga:  Tokoh Kuliner Abdul Ghalib Dimakamkan Hari Ini, Warga, Tokoh Masyarakat, Hingga Pejabat Sampaikan Belasungkawa
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.