BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan kedua tersangka yakni Bu (34) dan AI (34), terkait peredaran sabu, Rabu (22/11/2023) kemarin.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, bahwa keduanya saling bekerjasama.
Tersangka pertama Bu (34) salah satu warga Kelurahan Belimbing di Jalan Brigjen Katamso, Gang Sidorame, RT.43, Kecamatan Bontang Barat. Dari hasil penyelidikan, tersangka ditangkap di kosnya, yang dimana sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 0,32 gram di dalam tempat bungkus rokok. Dari pengakuan tersangka, dimana ia mendapatkan sabu tersebut dari dari seseorang.
Saat melakukan pengeledahan, tidak hanya itu yang didapat. Polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah pipet kaca, dan satu buah sedotan plastik runcing.
Dari pengakuan tersangka Bu (34) mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial AI (34) warga Kelurahan Api-Api. Selang beberapa waktu, polisi melakukan penangkapan AI di sebuah toko komputer di Jalan MT. Haryono, RT.30, Kecamatan Bontang Utara.
Ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 0,43 gram, satu buah korek api gas, satu buah pipet kaca, satu buah sedotan plastik runcing, dan satu unit handphone Vivo.
“Kedua pelaku mengaku, mendapatkan sabu tersebut mengambilnya dari seseorang. Mereka ini adalah sebagai kurir,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam